PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

- Author

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial SP alias TM, MM alias PC, SW alias BK, AKO, dan KL. Mereka diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Karimun, Edy Sameaputty, dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana mati,” ujar Edy Sameaputty saat mengetok palu sidang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jumieko Andra, menyebutkan bahwa vonis majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman

“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU, yakni pidana mati,” kata Jumieko.

Menurut dia, tuntutan pidana mati dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Selain itu, tindak pidana narkotika dinilai sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba serta berpotensi merusak generasi bangsa.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membahayakan masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, tuntutan dan vonis mati dinilai setimpal serta diharapkan memberikan efek jera,” ujarnya.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru