Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum

- Author

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum. FOTO: HUMAS KEJARI KARIMUN

Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum. FOTO: HUMAS KEJARI KARIMUN

KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun resmi membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Pembentukan Posbakum tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates, Rabu (25/2/2026), di Aula Kejari Karimun.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Dr. Denny Wicaksono, jajaran kepala seksi, kasubag, para jaksa, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun yang diwakili Sekretaris Daerah.

Pembentukan Posbakum bertujuan memberikan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Selain memastikan pemenuhan hak-hak hukum para pihak, Posbakum juga akan mendukung implementasi mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam sambutannya, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud komitmen nyata menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.

“Hadirnya KUHP baru membawa paradigma baru, dari keadilan retributif menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam implementasinya, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Prihatin Kades Perayun Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga Karimun, khususnya kelompok rentan, yang terhambat memperoleh hak hukumnya karena keterbatasan ekonomi maupun kurangnya pemahaman hukum.

Menurut Denny, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan memperkuat proses peradilan pidana agar berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan semangat hukum modern.

Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c KUHP yang mengatur bahwa dalam hal terdakwa mengaku bersalah (plea bargaining), terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan pengakuan tersebut harus dimuat dalam berita acara.

“MOU ini menjadi pintu masuk untuk mensosialisasikan pasal-pasal baru dalam KUHP kepada masyarakat agar tidak terjadi gegar budaya hukum,” katanya.

Kajari berharap, setelah penandatanganan ini, segera disusun langkah-langkah teknis oleh Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates agar layanan Posbakum dapat segera berjalan efektif.

Nota kesepahaman tersebut juga berlaku bagi wilayah cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dan Tanjung Batu sebagai bagian dari Kejari Karimun.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapus Moro Terjerat Kasus Narkoba, Dinkes Karimun Tunjuk Plh dan Koordinasi dengan BKPSDM
PPPK di Karimun Dipastikan Terima THR Idul Fitri 1447 H, Pemkab Sesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Karimun Raih Penghargaan BRIN, Masuk Daerah Berdaya Saing Nasional
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
PT Timah Serahkan Bantuan Jaring Udang untuk Nelayan Kundur Barat, Dukung Produktivitas Saat Musim Panen
Karimun Kekurangan Dokter, Dua Puskesmas Tanpa Layanan Dokter Umum
TPP ASN Pemkab Karimun Segera Cair, Januari dan Desember 2025 Diproses Pekan Ini
Karimun Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:38 WIB

Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kapus Moro Terjerat Kasus Narkoba, Dinkes Karimun Tunjuk Plh dan Koordinasi dengan BKPSDM

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:12 WIB

PPPK di Karimun Dipastikan Terima THR Idul Fitri 1447 H, Pemkab Sesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kabupaten Karimun Raih Penghargaan BRIN, Masuk Daerah Berdaya Saing Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru