KARIMUN, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Karimun resmi membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Pembentukan Posbakum tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates, Rabu (25/2/2026), di Aula Kejari Karimun.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Dr. Denny Wicaksono, jajaran kepala seksi, kasubag, para jaksa, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karimun yang diwakili Sekretaris Daerah.
Pembentukan Posbakum bertujuan memberikan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, baik berstatus sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Selain memastikan pemenuhan hak-hak hukum para pihak, Posbakum juga akan mendukung implementasi mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sambutannya, Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud komitmen nyata menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan.
“Hadirnya KUHP baru membawa paradigma baru, dari keadilan retributif menuju keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam implementasinya, akses terhadap bantuan hukum menjadi hak yang semakin fundamental,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga Karimun, khususnya kelompok rentan, yang terhambat memperoleh hak hukumnya karena keterbatasan ekonomi maupun kurangnya pemahaman hukum.
Menurut Denny, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemberi bantuan hukum akan memperkuat proses peradilan pidana agar berjalan transparan, objektif, serta sesuai dengan semangat hukum modern.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c KUHP yang mengatur bahwa dalam hal terdakwa mengaku bersalah (plea bargaining), terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan pengakuan tersebut harus dimuat dalam berita acara.
“MOU ini menjadi pintu masuk untuk mensosialisasikan pasal-pasal baru dalam KUHP kepada masyarakat agar tidak terjadi gegar budaya hukum,” katanya.
Kajari berharap, setelah penandatanganan ini, segera disusun langkah-langkah teknis oleh Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates agar layanan Posbakum dapat segera berjalan efektif.
Nota kesepahaman tersebut juga berlaku bagi wilayah cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro dan Tanjung Batu sebagai bagian dari Kejari Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







