Pamflet Nikah Massal Kejari Karimun. (Foto: Istimewa)
Karimun, KepriHeadline.id – Dalam rangka Hari Adhyaksa ke-64 dan HUT Ikatan Adyaksa Dharmakarini ke-24, Kejaksaan Negeri Karimun akan menggelar Kegiatan Nikah Massal, Sabtu, 27 Juli 2024.
Kegiatan nikah massal itu akan dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Jalan Jenderal A Yani Sei Lakam Barat. Nikah massal ini akan di fasilitasi Kejari Karimun secara gratis dan terbuka untuk masyarakat umum.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan mengatakan, kegiatan nikah massal ini merupakan salah satu rangkaian hari bakti adhyaksa ke-64 yang digelar oleh Kejari Karimun dan terbuka untuk umum.
“Pendaftaran akan dibuka terhitung hari ini sampai tanggal 19 Juli mendatang. Jadi silahkan masyarakat yang ingin mendaftar, khususnya bagi pasangan yang belum melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Rezi, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia mengatakan, untuk teknisnya, setelah pasangan melakukan pendaftaran, selanjutnya berkas-berkas pasangan tersebut akan diverifikasi oleh Pengadilan Agama dan apabila sudah sesuai ketentuan, Kementerian Agama melalui KUA akan mengeluarkan surat resmi.
“Ini tidak ada batasan, jadi silahkan mendaftar,” sebutnya
Lebih lanjut Rezi mengatakan, bagi pasangan yang mendaftar dan akan mengikuti kegiatan nikah massal itu, Kejari Karimun akan memberikan fasilitas berupa mas kawin, gratis biaya nikah, dekorasi dan foto.
Apabila masyarakat berminat melakukan pendaftaran, Info selanjutnya dapat menghubungi kontak person panitia kegiatan di nomor 0813-6496-0271.
“Ini juga sembari memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang bagaimana pernikahan yang legal dan sesuai dengan ketentuan agama dan pemerintah. Kami harap kegiatan ini dapat membantu masyarakat,” ujarnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow