Pendapatan Bumdes Lebuh Anjlok Akibat Praktik Ilegal Perdagangan Sagu

- Author

Sabtu, 14 September 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Humas CV Maju Bersama, Nofiarman. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id)

Kepala Humas CV Maju Bersama, Nofiarman. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas perdagangan bahan baku sagu diduga secara ilegal berdampak terhadap anjloknya penerimaan pendapatan asli yang dikelola Bumdes Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Penerimaan PAD sebelumnya diperoleh dari pabrik pengolahan sagu di wilayah itu, yakni CV Maju Bersama yang secara rutin berkontribusi terhadap ekonomi di beberapa desa.

Kepala Humas CV Maju Bersama, Nofiarman mengatakan, pihaknya rutin membayarkan setoran PAD ke BumDes dengan besaran yang bervariasi untuk masing-masing desa, bahkan hingga mencapai 4 juta per bulan.

“Per tual sagu kami setorkan PAD Rp 2 ribu. Sementara dalam sehari pengolahan kami bisa sampai 250 tual. Artinya ada kebermanfaatan bagi desa di situ,” ungkap Nofi.

Namun, kata Nofi, akibat bahan baku sagu yang dikirim oleh pihak tidak bertanggung jawab hingga ke wilayah Riau, menyebabkan pabrik pengolahan sagu mereka tidak beroperasi selama delapan hari karena tidak mendapat suplai dari para petani.

“Ini sudah hari ke delapan kita tidak beroperasi karena tidak ada bahan baku,” jelasnya.

Selain pada sektor PAD, kondisi ini juga berdampak pada nasib puluhan pekerja yang juga merupakan warga lokal.

Puluhan pekerja harus dirumahkan karena produksi yang semakin tidak optimal di pabrik sagu yang telah berdiri sejak tahun 1998 itu.

“Karyawan dulu ada 48 orang, sekarang tinggal 18 orang. Mereka semua adalah warga lokal kita di sana. Tapi sekarang bahkan sudah 8 hari kita tidak jalan,” terangnya.

Pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pengiriman sagu ke luar daerah diduga memonopoli petani agar mau menjual hasil tual sagu kepada mereka. Bahkan pohon – pohon sagu yang belum memasuki usia panen.

Maka selain pengiriman yang melanggar aturan, aktivitas ini juga sangat berbahaya terhadap habitat pohon sagu di wilayah itu. Apalagi kecamatan Belat menjadi salah satu wilayah penghasil sagu terbesar.

“Mereka sama sekali tidak ada menyetorkan PAD ke BumDes. Apalagi pohon sagu yang masih 5 meter sudah di babat. Sementara idealnya harus berukuran 10 meter baru layak di panen,” beber ketua PAC Pemuda Pancasila Kundur tersebut.

Sementara Petugas Pemeriksa Lapangan, Badan Karantina Indonesia Karimun, Bayu Nugroho menyebutkan setiap proses pengiriman komoditi yang berkaitan dengan karantina, harus dilengkapi surat dari daerah asal pengiriman.

“Segala sesuatu yang dimasukan ke wilayah NKRI dari satu daerah ke daerah lain jika berhubungan dengan karantina maka diwajibkan untuk melengkapi surat karantina dari daerah asalnya,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Agustus 2024.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang secara teknis tertuang pada Peraturan Pemerintah 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-80 Muslimat NU di Karimun, Bazar UMKM hingga Donor Darah Warnai Perayaan
Sopir Taksi Konvensional Minta Penegasan Aturan Usai Insiden di Pelabuhan Karimun
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Polres Karimun Pastikan Nihil Narkotika
Mutasi Polda Kepri, AKP Bakri Ditunjuk Jadi PS Kapolsek Balai Karimun
Persoalan Zonasi Jemput, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Karimun Bersitegang
Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun, Empat Tersangka Diamankan
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Karimun Panen Perdana Padi Gogo Cakrabuana
TNI AL dan BAIS Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 22:42 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Karimun, Bazar UMKM hingga Donor Darah Warnai Perayaan

Minggu, 26 April 2026 - 21:39 WIB

Sopir Taksi Konvensional Minta Penegasan Aturan Usai Insiden di Pelabuhan Karimun

Minggu, 26 April 2026 - 13:10 WIB

Mutasi Polda Kepri, AKP Bakri Ditunjuk Jadi PS Kapolsek Balai Karimun

Sabtu, 25 April 2026 - 18:21 WIB

Persoalan Zonasi Jemput, Sopir Taksi Online dan Konvensional di Karimun Bersitegang

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WIB

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkotika di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru