Pelaku Z ketika dihadirkan polisi dalam Konferensi Pers di Mapolsek Meral. (Foto: Istimewa/KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Meral mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di kawasan Batu Lipai Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral, Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Pelaku berinisial Z (28) diketahui melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.
Pelaku diamankan di kawasan Klenteng Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil jambret dan barang-barang yang digunakannya dalam melakukan aksi.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi pada Kamis, 16 Mei 2024. Dimana, pada laporan itu, korban yang merupakan seorang pria dijambret oleh seorang pria di Surau Al – Mu’izzu yang beralamat di Batu Lipai Kel. Baran Timur.
“Kejadian saat korban hendak melaksanakan ibadah salat dzuhur, dimana tiba-tiba Ia dihampiri oleh seorang laki-laki yang tidak Ia kenal dan kemudian merampas handphone dan tas ransel warna hitam,” kata AKBP Fadli Agus.
Disebutkan Kapolres, saat pelaku merampas barang milik korban, korban diketahui sempat terjatuh dan menerima ancaman dari pelaku. Sehingga, korban tak berdaya dan langsung memberikan barang berharga miliknya.
“Korban diancam oleh pelaku, dimana bunyi ancamannya “Sini tas kau, lepaskan nanti ku bunuh kau”. Mendapat ancaman itu korban memberikan barang berharga miliknya,” katanya.
Kapolres mengatakan, pelaku juga sempat meminta kunci motor milik korban, untuk diambilnya. Namun korban tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung melarikan diri.
“Menindaklanjuti laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial Z (28) di di dekat klenteng Kelurahan Sei. Pasir,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, adapun modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah KTP milik korban, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat milik korban dan 1 (satu) buah pisau lipat kecil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000,-. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow