Pegawai Dishub Pemkab Karimun Ditangkap Bawa 14 Paket Sabu-sabu

- Author

Jumat, 26 Januari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara tersangka Fr saat konferensi Pers di Mapolres Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara tersangka Fr saat konferensi Pers di Mapolres Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun ditangkap atas keterlibatan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Karimun, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan informasi diterima, Oknum ASN berinisial Fr (44) itu diketahui berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Jumat 26 Januari 2024 sore, mengatakan, tersangka Fr ditangkap dengan baramg bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket seberat 623,54 Gram. “Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing. Dari tangan tersangka, kami amankan 14 paket sabu-sabu dengan berat 623,54 gram,” kata AKBP Fadli.
Baca Juga :  KUB Bintang Timur Bersinar Mukalimus Terima Bantuan Jaring dari PT Timah Tbk, Nelayan Berharap Bisa Tingkatkan Hasil Tangkapan
Disebutkan Kapolres, berdasarkan besarnya barang bukti, tersangka Fr merupakan pengedar Sabu dan barang-barang itu rencananya akan diedarkan ke luar Karimun. “Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Pengakuannya, barang ini didapatkannya dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, Fr juga terkonfirmasi positif narkoba. Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS        

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Operasional dan Masjid milik Polres Karimun
UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan
Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Satu Ruko di Pasar Lama Puakang Karimun Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu dari Dua Kasus Narkotika
Peringati HUT PT Bakti Timah Medika ke- 11 dan Hari Ibu, RSBT Karimun Gelar Mini MCU dan Edukasi Gizi untuk Ibu-ibu di Desa Pongkar

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:11 WIB

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Operasional dan Masjid milik Polres Karimun

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03 WIB

UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 18:41 WIB

Satu Ruko di Pasar Lama Puakang Karimun Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca