Pegawai Dishub Pemkab Karimun Ditangkap Bawa 14 Paket Sabu-sabu

- Author

Jumat, 26 Januari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara tersangka Fr saat konferensi Pers di Mapolres Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara tersangka Fr saat konferensi Pers di Mapolres Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun ditangkap atas keterlibatan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Karimun, Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan informasi diterima, Oknum ASN berinisial Fr (44) itu diketahui berdinas di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun dan sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2019 lalu.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Jumat 26 Januari 2024 sore, mengatakan, tersangka Fr ditangkap dengan baramg bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket seberat 623,54 Gram.

“Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing. Dari tangan tersangka, kami amankan 14 paket sabu-sabu dengan berat 623,54 gram,” kata AKBP Fadli.

Baca Juga :  Pemuda Komplek Timah Kundur Ikut Meriahkan Festival Lampu Colok Eid Mubarak 2023

Disebutkan Kapolres, berdasarkan besarnya barang bukti, tersangka Fr merupakan pengedar Sabu dan barang-barang itu rencananya akan diedarkan ke luar Karimun.

“Barang bukti sabu rencananya akan diedarkan di Guntung, Tembilahan. Pengakuannya, barang ini didapatkannya dari seseorang yang menelponnya dan diambil di tempat yang telah ditentukan,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengatakan, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, Fr juga terkonfirmasi positif narkoba.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:45 WIB

14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Berita Terbaru