Pastikan THM Tak Beroperasi, Satpol PP Karimun Sisir Tujuh Lokasi THM di Karimun

- Author

Selasa, 12 Maret 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP telusuri THM Satria, Senin, 11 Maret 2024. (Foto: Ricky/KepriHeadline.id)

Petugas Satpol PP telusuri THM Satria, Senin, 11 Maret 2024. (Foto: Ricky/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyisir sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karimun, Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tujuan penyisiran itu bertujuan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Karimun tidak beroperasi pada malam Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata. Dimana dalam aturan itu, THM di Karimun diminta untuk tutup atau tidak beroperasi pada 3 Malam pertama ramadan, 3 malam pertengahan ramadan dan 2 malam terakhir ramadan. Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal mengatakan, ada tujuh tempat hiburan yang didatangi Satpol PP Karimun pada giat pengawasan tersebut, antaranya THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston serta Satria. “Ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Karimun, terkait aturan buka tutup THM selama bulan suci ramadan,” kata Aidil, Senin malam. Ia menyebutkan, dari hasik pengawasan dilakukan di tujuh lokasi itu, Satpol PP memastikan tidak ada THM yang beroperasi pada malam menjelang ramadan 1445 Hijriyah.
Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional, PT Timah Area Belitung Gelar Apel dan Serahkan Penghargaan Bagi Pengawas Operasional
“Ini secara masiv kami lakukan selama tiga hari kedepan. Kami pastikan tidak ada THM yang beroperasi, ini artinya pengusaha THM mematuhi aturan yang telah dibuat,” katanya. Untuk diketahui, Dinas Pariwisata Karimun telah Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024 tentang Buka Tutup THM selama Ramadan. Dalam surat itu, disampaikan, tempat hiburan yakni arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadan dari tanggal 11-13 Maret 2024. Kemudian 3 hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024. Selanjutnya 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada tanggal 9-11 April 2024. Sementara khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadhan sebulan penuh. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS [yop_poll id=”1″]

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Timah Kembali Gelar Khitanan Massal, Warga Kundur Antusias Ikuti Program Bulan Bakti
Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat
Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:44 WIB

PT Timah Kembali Gelar Khitanan Massal, Warga Kundur Antusias Ikuti Program Bulan Bakti

Senin, 14 Juli 2025 - 11:37 WIB

Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca