Pastikan THM Tak Beroperasi, Satpol PP Karimun Sisir Tujuh Lokasi THM di Karimun

- Author

Selasa, 12 Maret 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP telusuri THM Satria, Senin, 11 Maret 2024. (Foto: Ricky/KepriHeadline.id)

Petugas Satpol PP telusuri THM Satria, Senin, 11 Maret 2024. (Foto: Ricky/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyisir sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karimun, Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tujuan penyisiran itu bertujuan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Karimun tidak beroperasi pada malam Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata. Dimana dalam aturan itu, THM di Karimun diminta untuk tutup atau tidak beroperasi pada 3 Malam pertama ramadan, 3 malam pertengahan ramadan dan 2 malam terakhir ramadan. Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal mengatakan, ada tujuh tempat hiburan yang didatangi Satpol PP Karimun pada giat pengawasan tersebut, antaranya THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston serta Satria. “Ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Karimun, terkait aturan buka tutup THM selama bulan suci ramadan,” kata Aidil, Senin malam. Ia menyebutkan, dari hasik pengawasan dilakukan di tujuh lokasi itu, Satpol PP memastikan tidak ada THM yang beroperasi pada malam menjelang ramadan 1445 Hijriyah.
Baca Juga :  BreakingNews !! Kembali Terjadi, Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Pongkar
“Ini secara masiv kami lakukan selama tiga hari kedepan. Kami pastikan tidak ada THM yang beroperasi, ini artinya pengusaha THM mematuhi aturan yang telah dibuat,” katanya. Untuk diketahui, Dinas Pariwisata Karimun telah Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024 tentang Buka Tutup THM selama Ramadan. Dalam surat itu, disampaikan, tempat hiburan yakni arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadan dari tanggal 11-13 Maret 2024. Kemudian 3 hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024. Selanjutnya 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada tanggal 9-11 April 2024. Sementara khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadhan sebulan penuh. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS [yop_poll id=”1″]

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan
Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia
Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las
Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur
Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:31 WIB

Pangke Barat Jadi “Kampung Pendidikan”, Anak Muda Digembleng Bahasa Inggris hingga Pelatihan Las

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Lima Puluh Ribu Bibit Nanas di Kundur

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca