Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Google.com)
Jakarta, Kepriheadline.id – Kabar kurang mengenakkan diterima Honorer di Seluruh Indonesia menjelang Perayaan Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan Honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023.
Kabar ini disampaikan oleh Menteri Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dalam pernyataannya, Menpan RB menyebutkan, Pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Menkeu dalam Konfrensi Pers kemarin.
“Kalau honorer enggak, jadi ini yang diatur oleh kita inikan yang PPPK,” tegas Azwar, selepas penandatanganan SKB 3 Menteri untuk penetapan cuti bersama, Rabu (29/3/2023) kemarin di Jakarta.
Lebih lanjut, Menteri Anas menyebutkan, meski pemberian THR kepada honorer tidak ada, pihaknya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan tunjangan sebesar 50 persen.
“Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini PPPK yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin. Mereka mendapat tunjangan profesi guru sebesar 50 persen,” ujarnya.
Sebelumnya juga, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengumumkan bahwa tunjangan hari raya untuk ASN dicarikan pada periode H-10 Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata dia.
Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
(
red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow