Mantan Bendahara KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Pidana Penjara

- Author

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruang sidang Tipidkor Tanjungpinang, saat pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi dana Hibah Koni Karimun. (Foto: istimewa)

Suasana di ruang sidang Tipidkor Tanjungpinang, saat pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi dana Hibah Koni Karimun. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Karimun berinisial Rs dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang, Selasa 20 Agustus 2024.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mantan Staf KONI Karimun berinisial Me. Keduanya terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret keduanya pada tahun 2023 lalu.

“Iya, sudah divonis hakim pada tanggal 20 Agustus kemarin. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis. 22 Agustus 2024.

Rezi menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 Tipidkor atas kerugian negara tersebut. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengajukan banding.

Baca Juga :  Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kejari Karimun Sita sejumlah Bukti Penting

Selain menerima hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, kedua tersangka juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.

“Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu sehingga pidana tambahan yang dijatuhjan menjadi nihil,” terang dia.

Rezi menyebutkan uang pengganti tersebut nantinya akan disetor ke kas pemerintah daerah Kabupaten Karimun.

“Akan disetor ke kas Pemkab Karimub,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori
Atlet Tembak Karimun Borong Prestasi di Ajang Shooting Competition Kapolda Kepri Cup 2025
Wahana Bermain Anak di Coastal Area Karimun Terbakar, Puluhan Sepeda Elektrik Hangus

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:57 WIB

Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:39 WIB

Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca