Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus satu orang kurir narkoba berinisial A di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial A ini diringkus jajaran Satresnarkoba di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun. Ketika ditangkap, A sedang bersiap untuk berangkat ke wilayah Riau mengantarkan sabu pesanannya.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 317,13 gram dari tangan tersangka.
“Dari tersangka A ini, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 317,13 gram,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024.
Herie menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Karimun tersebut sebelumnya diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba di wilayah Karimun, kemudian membawanya ke wilayah Riau Daratan.
“Modusnya pelaku ini mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat, sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal Buton – Karimun dan sebaliknya, satu tas polo serta 1 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” tegasnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow