Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Hendak Seludupkan Narkoba ke Riau

- Author

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus satu orang kurir narkoba berinisial A di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial A ini diringkus jajaran Satresnarkoba di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun. Ketika ditangkap, A sedang bersiap untuk berangkat ke wilayah Riau mengantarkan sabu pesanannya. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 317,13 gram dari tangan tersangka. “Dari tersangka A ini, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 317,13 gram,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024. Herie menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Karimun tersebut sebelumnya diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba di wilayah Karimun, kemudian membawanya ke wilayah Riau Daratan. “Modusnya pelaku ini mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja,” ungkapnya.
Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT CCI Bintan Dipolisikan
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat, sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal Buton – Karimun dan sebaliknya, satu tas polo serta 1 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” tegasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sering Keluar Masuk Penjara, Boncel Kembali Ditangkap Usai Bobol Toserba 35.000 di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Centre Kundur, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca