Kurir Sabu Diringkus Polisi Saat Hendak Seludupkan Narkoba ke Riau

- Author

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono merilis pengungkapan sabu di Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus satu orang kurir narkoba berinisial A di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial A ini diringkus jajaran Satresnarkoba di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun. Ketika ditangkap, A sedang bersiap untuk berangkat ke wilayah Riau mengantarkan sabu pesanannya. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 317,13 gram dari tangan tersangka. “Dari tersangka A ini, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 317,13 gram,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, dalam keterangannya, Senin, 30 September 2024. Herie menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Karimun tersebut sebelumnya diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba di wilayah Karimun, kemudian membawanya ke wilayah Riau Daratan. “Modusnya pelaku ini mengambil barang narkoba di Karimun dari orang lain dan akan dibawa ke wilayah Riau. Jadi di Karimun hanya transit saja,” ungkapnya.
Baca Juga :  Penyebab Kematian Halimah Masih Misteri, Danpomdam I/BB Beri Bantuan ke Keluarga Korban
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu helai plastik putih bening dibalut lakban coklat, sehelai tissue, kantong plastik hitam, dan 2 tiket keberangkatan kapal Buton – Karimun dan sebaliknya, satu tas polo serta 1 unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi. Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” tegasnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Senin, 22 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca