Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bongkar Aksi Curas Sadis di Karimun

- Author

Sabtu, 16 November 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Juprizal (31). Foto: Dokumen Kepolisian

Tersangka Juprizal (31). Foto: Dokumen Kepolisian

Karimun, KepriHeadline.id – Kurang dari waktu 24 Jam, Tim Opsnal Gabungan Polres Karimun dan Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku sadis Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan seorang wanita terluka, Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Wanita diketahui berinisial RI (30) itu sebelumnya dikabarkan menjadi korban aksi begal di wilayah pesisir Pantai Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku, polisi mengkonfirmasi aksi tersebut merupakan Tindak Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku Curas itu diketahui bernama Juprizal alias Jupri (31), warga Kota Batam yang bekerja di salah satu perusahaan galangan kapal di wilayah Kabupaten Karimun.

“Pelaku berhasil kami amankan di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Karimun, Sabtu, 16 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku ini warga Batam yang bekerja di Karimun,” kata AKBP Robby kepada KepriHeadline.id, Sabtu sore.

Kapolres mengatakan, antara korban dan pelaku, diketahui baru beberapa kali bertemu. Keduanya hanya memiliki hubungan sebatas pelanggan dan terapis pijat.

“Jadi pelaku ini pelanggannya wanita ini, dan sering menggunakan jasa korban. Tidak ada hubungan spesial,” katanya.

Dikatakan Kapolres, perbuatan dilakukan oleh pelaku tersebut, didasari oleh motif ketertarikannya terhadap barang-barang berharga milik korban. Aksi nekat dilakukannya tersebut, juga sudah direncanakan oleh pelaku, sebelum bertemu dengan korban di salah satu hotel di Karimun.

“Jadi setelah beberapa kali bertemu, pelaku ini tertarik dengan perhiasan emas yang sering dipakai oleh korban. Didasari oleh hal itu, pelaku kemudian berencana untuk mengambil perhiasan tersebut, dan telah mempersiapkan pisau untuk melancarkan aksinya,” kata AKBP Robby.

Kronologis Kejadian

Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan atau Curas itu bermula ketika Pelaku Jupri datang ke kos-kosan korban Ri untuk meminta jasa pijat pada Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Pada awalnya, pelaku diketahui bersikap seperti biasa layaknya pelanggan pijat pada umumnya. Hingga akhirnya, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi keluar bersamanya.

Korban dan pelaku sempat berkeliling ke arah Desa Pongkar Kecamatan Tebing, hingga akhirnya tiba-tiba pelaku mengajak korban pergi ke arah pesisir laut Tanjung Sebatak, Kecamatan Tebing.

Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan pelaku mengajaknya ke lokasi tersebut dan meminta untuk pulang saja. Namun, ajakan itu tidak diresponnya, dan pelaku berdalih ingin pergi buang air.

“Korban sempat curiga dan menanyakan mau kemana, dan mengajak untuk pulang. Tapi Pelaku berdalih ingin pergi kencing,” sebut Kapolres.

Setibanya di pesisir pantai, pelaku sempat pergi ke arah pinggi laut, sementara korban berada tidak jauh dari sepeda motor. Namun, tiba-tiba pelaki langsung datang dari arah belakang korban dan menyayat leher korban menggunakan pisau.

“Korban sempat melawan dengan kondisinya yang sudah bersimbah darah. Namun pelaku terus memberikan perlawanan dengan mendorongnya ke arah bebatuan untuk menhempaskan kepala korban ke batu, namun gagal karena korban terus memberikan perlawanan,” katanya.

Pelaku diketahui sempat membekap mulut dan hidung korban menggunakan tangannya dan berupaya merampas handphone yang ada ditangan korban. Namun, lagi-lagi upaya itu gagal karena korban terus melawan.

Hingga akhirnya, korban berhasil mengambil pasir dan melemparkan pasir tersebut ke arah wajah tersangka, dan membuat tersangka mundur dan menjauh dari korban.

“Tersangka hanya bisa mengambil tas korban, dan kemudian masih terus berupaya melempar korban dengan pisau. Tetapi korban berhasil lari ke arah pinggir laut,” sebutnya.

Korban mencoba mengejar sambil memvideokan pelaku tersebut, sebelum berhasil melarikan diri. Hingga akhirnya, korban bertemu dua orang remaja yang menyelamatkannya dan membawa korban ke rumah sakit.

“Jadi sempat dikejar dengan kondisi sudah bersimbah darah itu. Hingga akhirnya korban ditolong dan dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Saat ini, Kapolres mengatakan, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, Polres Karimun guna proses lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di polsek Tebing Polres Karimun untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut,” tutup Kapolres Karimun mengakhiri.

(*)

Ikuti berita update lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB