Ilustrasi. Foto: Google.com
Karimun, Kepriheadline.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu resmi menetapkan seorang wanita berinisial As sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur.
As diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut. Di PKBM Bakti Negeri. AS menjabat sebagai Ketua PKBM.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap As dilakukan pada September 2023 lalu.
“Dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Ketua PKBM berinisial As,” kata Rezi Dharmawan, Rabu (4/10/2023).
Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus itu masih terus berlangsung di Cabjari Tanjungbatu. Dimana, terhadap Terdangka, pihaknya belum melakukan penahanan.
“Karena alasan kemanusiaan. Sampai saat ini, tersangka masih belum ditahan,” katanya.
Lebih lanjut, Rezi menyebutkan, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.
“Hasil audit auditor Kejati Kepri capai Rp 246.778.848,” katanya.
Sementara itu, terkait perkembangan lebih lanjut terhadap penanganan kasus dugaan korupsi itu. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Charles Hutabarat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan dari wartawan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sebelumnya Cabjari Tanjungbatu telah menerima pengembalian uang dari PKBM Bakti Negeri Kundur sebesar Rp250 juta.
Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.
(Cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow