Karimun, KepriHeadline.id – Ketua Perhimpunan Melayu Raya Kabupaten Karimun, Muhammad Firdaus, mengutuk keras tindakan Kabag Tapem Pemkab Karimun, Zulkhairi, yang mencatut nama Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, dalam dugaan intimidasi terhadap Lurah Sungai Pasir, Ajmain, terkait Pilkada 2024.
Firdaus menyatakan bahwa tindakan Zulkhairi sangat tidak pantas dan mencoreng nama baik Kapolda Kepri yang berkomitmen untuk tetap netral dalam politik.
“Saya mengecam keras pernyataan Kabag Tapem Pemkab Karimun,” ujar Firdaus pada Kamis, 7 November 2024.
Menurut Firdaus, yang juga anggota DPRD Karimun, Kapolda Kepri adalah pembina Perhimpunan Melayu Raya Provinsi Kepri dan selalu menekankan pentingnya netralitas Polri dalam setiap perhelatan politik, termasuk Pilkada 2024.
“Harusnya Kabag Tapem bersikap cerdas dan bijak, bukannya malah mencatut nama Kapolda untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan nama baik Kapolda Kepri.” Katanya.
Firdaus juga mendesak agar Pemkab Karimun memberikan sanksi tegas kepada Zulkhairi atas tindakannya.
“Perlu ada sanksi tegas agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Dugaan Intimidasi dan Ancaman kepada Lurah
Kasus ini bermula ketika Zulkhairi diduga menghubungi Ajmain melalui nomor telepon staf Kelurahan Sungai Pasir pada Kamis, 7 November 2024.
Dalam percakapan, Zulkhairi mengklaim telah menghubungi ajudan Kapolda Kepri terkait rencana pelaporan terhadap Ajmain.
“Beliau bilang sudah menelepon ajudan Pak Yan Fitri,” ujar Ajmain.
Di hari yang sama, Zulkhairi kemudian bertemu Ajmain di Kantor Lurah Sungai Pasir, yang turut dihadiri oleh istri dan anak Ajmain.
Dalam pertemuan itu, Zulkhairi meminta Ajmain untuk mengakui telah menyebarkan rekaman suara yang diduga mengarahkan dukungan politik para lurah kepada pasangan calon Ansar-Nyanyang, yang sempat viral di media sosial. Ajmain menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak menyebarkan rekaman tersebut.
“Saya menolak karena merasa tidak melakukannya. Namun, ia marah dan mengancam akan melaporkan saya ke Polda Kepri atas pelanggaran UU ITE. Bahkan, ia juga mengancam keluarga saya,” ungkap Ajmain.
Kabag Tapem Dilaporkan ke Bawaslu
Zulkhairi, yang dikenal akrab disapa Alex, sebelumnya juga telah dilaporkan ke Bawaslu Karimun oleh tim pemenangan pasangan Rudi-Rafiq (HMR Ber AURA) atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Ia diduga mengarahkan lurah-lurah di Karimun untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Kepri 2024.
Dugaan pelanggaran ini semakin mengemuka setelah rekaman suara yang diduga milik Zulkhairi beredar di media sosial. Video berdurasi 32 detik tersebut menampilkan suara yang dianggap mengarahkan dukungan politik dan melibatkan nama Zulkhairi.
Firdaus menekankan bahwa tindakan seperti ini harus segera dihentikan agar ASN dan pejabat publik tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada, demi menjaga ketenangan dan profesionalisme di masyarakat.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






