Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat dengan menjalin kerja sama bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan langsung oleh Bupati Karimun Ing Iskandarsyah di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Selasa (23/12/2025).
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan kesehatan sekaligus jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat dan pekerja rentan di Kabupaten Karimun.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar masyarakat Karimun mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan merata. Ke depan, kami menargetkan penerapan Universal Health Coverage (UHC) sehingga masyarakat cukup menggunakan KTP untuk berobat,” ujar Ing Iskandarsyah.
Selain sektor kesehatan, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga difokuskan pada perlindungan tenaga kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
“Kami ingin memastikan para pekerja, terutama yang rentan terhadap risiko kecelakaan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai,” katanya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, menjelaskan bahwa terdapat dua poin utama dalam MoU tersebut, yakni perluasan perlindungan bagi pekerja rentan serta peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun.
“Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Karimun masih sekitar 58 persen. Melalui kerja sama ini, kami optimistis target kepesertaan dapat terus meningkat,” ujar Budi.
Ia menambahkan, target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun pada tahun ini berada di angka 65 persen, sehingga masih terdapat sekitar 10 persen yang perlu dikejar.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Karimun telah mencapai 98 persen dari total sekitar 270.000 penduduk. Namun demikian, tingkat keaktifan peserta masih berada di kisaran 80 persen.
“Dari sisi cakupan, Karimun sudah sangat baik. Tantangannya saat ini adalah meningkatkan keaktifan peserta agar layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Harry.
Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan mencakup peserta mandiri kelas I, II, dan III, pekerja sektor swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Melalui penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja tersebut, Pemkab Karimun bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat pendaftaran masyarakat yang dibiayai pemerintah serta menjaga status Kabupaten Karimun sebagai daerah dengan UHC prioritas.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja bagi masyarakat Karimun secara berkelanjutan,” pungkas Harry.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






