Kenal di Aplikasi Kencan, Anak Laki-laki di Karimun Jadi Korban Sodomi Dua Pria Dewasa

- Author

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andreastian menggelar press rilis pengungkapan tindak sodomi dilakukan dua pria di Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andreastian menggelar press rilis pengungkapan tindak sodomi dilakukan dua pria di Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau meringkus dua orang pria terduga pelaku Sodomi terhadap anak laki-laki dibawah umur, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pelalu berinisial SM (28) dan SN (34) itu diduga telah melakukan tindak sodomi terhadap Kumbang (Nama samaran-Red) usia 17 tahun dan masih pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Karimun.

Tindakan bejat itu dilakukan kedua pria tersebut dilatarbelakangi oleh perilaku menyimpang keduanya, sehingga tega melakukan aksi sodomi terhadap kumbang.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, pengungkapan kasus tindak sodomi sesama jenis itu terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat sikap anaknya yang berbeda, tidak seperti biasanya.

“Orang tua korban curiga karena sifat anaknya berubah, kemudian saat dicek handphone korban, orang tuanya menemukan adanya percakapan tidak wajar antara anaknya dengan dua orang pria,” kata AKP Debby, dalam keterangan rilisnya.

Selanjutnya, dari temuan orang tuanya itu, kemudian kasus pencabulan atau sodomi tersebut langsung dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun.

Berbekal keterangan orang tua dan korban, polisi kemudian berhasil membekuk kedua pelaku di salah satu rumah di kawasan Parit Benut. Saat ditangkap, keduanya tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Dari hasil keterangan yang kami dapatkan mereka ini berkenalan melalui Aplikasi Kencan Walla. Dari situ, mereka bertemu dan melakukaj aksi bejat tersebut,” katanya.

AKP Debby mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui aksi sodomi itu telah dilakukan sebanyak 2 kali oleh kedua pelaku terhadap korban, yakni pada Juli dan Agustus 2024.

“Sudah terjadi dua kali, kejadian terjadi di tempat yang sama, yakni di rumah pelaku di kawasan Parit Benut pada Juli dan Agustus,” sebutnya.

Debby menjelaskan, modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul itu yakni dengan berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak bertemu. Selanjutnya pelaku mengajak kerumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan (melakukan sodomi) terhadap korban anak secara bersama-sama.

“Latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku yakni saudara SM bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk pelaku SN mengatakan rasa menyukai sesama jenis ini semenjak tamat sekolah SD,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai jaket warna merah biru, 1 helai celana jeans warna biru, 1 buah ikat pinggang berwarna cokelat, 1 helai celana dalam merk Levi’s warna abu-abu, 1 helai kaos singlet warna merah kuning. 1 helai celana training warna hitam, 1 helai celana dalam merk Pololi warna biru, 1 helai sprei motif bunga-bunga bergaris, 1 unit sepeda motor Vario Techno warna putih dan hitam dengan nomor Polisi BP 2466 LK, 1 helai kaos lengan pendek warna biru, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hijau, 1unit handphone merk Oppo A17 warna navy.

Sementara untuk pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku, yakni pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami mengimbau agar orang tua mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB