Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

- Author

Senin, 20 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Konferensi Pers mengenai Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut. Foto: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin Konferensi Pers mengenai Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut. Foto: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 

Jakarta, KepriHeadline.id – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Wamen Ossy Tinjau Booth Kementerian ATR/BPN di ICI 2025, Perkenalkan Peran Strategis dalam Infrastruktur

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

(JM/JR/OD)

 

 

 

Editor : Ricky Robian Syah

Sumber Berita : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Tinjau Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Pantau Kesiapan WBBM hingga Serahkan Sertipikat
Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI
PT Timah Bantu 52 Rumah Ibadah di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025
Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh
Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW
Komitmen TJSL PT TIMAH Tbk, Dorong Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM
PT TIMAH Tbk Gandeng UMKM dan Pemkot Pangkalpinang, Latih Guru SD–SMP Kembangkan Kreativitas Prakarya
Wamen ATR/BPN Dorong Kantor Pertanahan Mempawah Tingkatkan Layanan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:51 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala di Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:34 WIB

PT Timah Bantu 52 Rumah Ibadah di Bangka Belitung dan Kepri Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:46 WIB

Sekjen ATR/BPN Ingatkan Evaluasi Kinerja Tak Hanya Berbasis Angka saat Rakerda BPN Aceh

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:42 WIB

Peran PPAT Dinilai Krusial, ATR/BPN Lantik MPPP dan MPPW

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:41 WIB

Komitmen TJSL PT TIMAH Tbk, Dorong Pendidikan, Kesehatan, dan Pemberdayaan UMKM

Berita Terbaru