Pelepasan jamaah haji beberapa tahun lalu di Karimun. (Foto: Humas Pemkab Karimun)
Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Karimun masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Pusat terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444H/2023 M.
Sebelumnya kenaikan BPIH 2023 telah menemui kata sepakat antara DPR RI dan Kementerian Agama RI. Hasilnya BPIH yang harus jamah bayarkan yakni senilai Rp49,8 juta.
Angka itu naik dari BPIH tahun 2022 lalu yakni sebesar Rp39,8 juta atau sebesar Rp10 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Karimun Endang Sri Wahyu mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat atas kenaikan biaya haji itu.
“Besaran BPIH resminya belum keluar, masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Endang, Senin (21/2/2023).
Ia mengatakan, belum keluarnya Kepres terkait BPIH 2023 itu membuat pihaknya belum dapat melakukan sosialisasi kepada jamaah haji. Hal itu masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah RI.
“Besaran biaya belum ada, sehingga belum kami sosialisasikan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Kepres tentang BPIH nantinya akan menerangkan ketentuan-ketentuan tentang penyelenggaraan haji tahun 2023.
Apakah nantinya, Jamaah Haji tahun 2023 harus menambah biaya sesuai dengan kekurangan atas ketentuan terbaru atau tidaknya.
“Belum juga keluar ketentuannya, apakah nambah atau tidak, kalau nambah berapa nambahnya belum ada ketentuan,” ujarnya.
(
red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow