Pihak Keluarga menyerahkan kuasa penanganan hukum terhadap kematian Halimah ke DP Tim Hukum Agus Rosita. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Pihak keluarga meminta hasil autopsi yang dilakukan dr Forensik Rumah Sakit Bhayangkara terhadap jenazah Halimah alias Kalin (31) tidak dimanipulasi.
Keluarga berharap, hasil autopsi tersebut dapat mengungkap fakta-fakta penyebab kematian Halimah yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Seperti diketahui, sampai saat ini, hasil autopsi terhadap jenazah Halimah masih belum dikeluarkan oleh dr Forensik Bhayangkara. Dimana, kabar terakhir diterima pihak keluarga, sampel autopsi terhadap almarhumah dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kakak Korban, Sri Ningsih berharap hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM tidak dimanipulasi dan bisa membuka fakta penyebab kematian almarhumah Halimah Als Kalin.
“Kalaupun itu benar-benar di rahasiakan dengan alasan pro justicia, saya harap ada kejujuran dan transparansinya karena kita juga khawatir kalau tiba-tiba hasilnya dimanipulasi,” kata Ningsih, Selasa, 26 Februari 2024 kemarin.
Ia mengatakan, terhadap proses hukum, pihak keluarga telah menyerahkan secara keseluruhannya kepada tim kuasa hukum DP Agus Rosita, SH, MH., dan Partners.
“Kami sebagai pihak keluarga sudah memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada ibu DP Agus Rosita dan timnya untuk menjalankan segala cara yang diperlukan untuk membela hak kepentingan hukum, menghadap semua instansi pemerintah baik Kejaksaan maupun semua tingkat Pengadilan serta memberikan hak retensi dan hak subtitusi dalam menyelesaikan perkara tersebut,” kata Ningsih.
Keluarga Bantah Kalin Miliki Riwayat Asma
Dalam kesempatan itu, keluarga korban juga membantah isu yang beredar bahwa almarhumah Halimah diduga keras meninggal karena penyakit Asma. Menurut Ningsih, korban tidak memiliki riwayat penyakit asma.
“Tidak ada riwayat sakit asma, kematian almarhumah Halimah diduga disebabkan oleh adanya penganiayaan dan bukan karena asma, sesak napas, ataupun overdosis (OD) seperti yang diisukan,” tegas Ningsih, usai menyerahkan surat kuasa kepada DP Agus Rosita, SH, MH., dan Partners selaku Kuasa Hukum keluarga. Senin kemarin.
Diketahui bahwa berkas perkara penemuan mayat seorang wanita bernama alm. Halimah Als Kalin yang ditemukan tewas di Perumahan Sinar Indah I Blok K No. 36 RT 004 RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sudah dilimpahkan oleh pihak Polres Karimun ke Den POM I/6 Batam dalam Pelimpahan Perkara Nomor : B/146/II/RES.1.24./2024 tanggal 19 Februari 2024.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow