Karimun, KepriHeadline.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih terus bergulir.
Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk memastikan besaran kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Dedi Januarto, mengatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima dari BPKP.
“BPKP Kepri sedang menghitung nilai kerugian negara. Untuk calon tersangka, penyidik sudah siap, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Menurut Dedi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 60 saksi, terdiri atas pihak penyedia, pengelola keuangan, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan KPU Karimun.
“Kurang lebih 60 orang sudah kita mintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait jumlah tersangka yang akan ditetapkan, Dedi belum bersedia mengungkapkan secara rinci. Namun, ia memberi isyarat bahwa jumlahnya kemungkinan lebih dari satu orang.
“Lumayan, nanti akan kami sampaikan jumlah pastinya,” kata Dedi.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp16,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun 2024.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah