Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre Kundur

- Author

Senin, 14 April 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin,14 April 2025.

Tersangka bernama Rusnaidi, alias Jhon Kampar, yang diketahui merupakan penanggung jawab lapangan dalam proyek tersebut. Ia diduga meminjam nama perusahaan CV RAR, yang memenangkan tender proyek senilai Rp980 juta tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Karimun menyelesaikan proses penyidikan dan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menetapkan saudara Rusnaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup serta indikasi kuat terjadinya penyimpangan,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers, Senin sore (14/4).

Dijelaskan Priyambudi, proyek ini telah menerima kucuran dana awal berupa uang muka sebesar Rp294 juta atau 30 persen dari total nilai proyek. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan.

Namun, Rusnaidi yang mengambil alih pelaksanaan proyek, tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Sebaliknya, uang muka yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.

Baca Juga :  Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat

“Dari hasil audit, progres pekerjaan proyek hanya mencapai 0,2 persen. Di lapangan hanya ditemukan aktivitas pembersihan lahan dan sebagian kecil material bangunan,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, Priyambudi menjelaskan bahwa Rusnaidi bukan merupakan bagian dari struktur direksi CV RAR. Ia hanya meminjam nama perusahaan tersebut untuk mengikuti proses lelang.

“Nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam struktur organisasi perusahaan. Ia hanya meminjam ‘bendera’ untuk mendapatkan proyek, lalu menyalahgunakan dana yang sudah diterima,” tambahnya.

Saat ini, Kejari Karimun terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Rusnaidi pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas
Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri
Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat
Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Dikeluhkan Warga, PLTU Karimun Pastikan Aspek Lingkungan Jadi Prioritas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 2 Karimun Terbukti Tercontaminasi Bakteri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Berita Terbaru

Ilustrasi

KARIMUN

Dinkes Karimun Catat 371 Kasus TBC, 1 Resisten Obat

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:36 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca