Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre Kundur

- Author

Senin, 14 April 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin,14 April 2025.

Tersangka bernama Rusnaidi, alias Jhon Kampar, yang diketahui merupakan penanggung jawab lapangan dalam proyek tersebut. Ia diduga meminjam nama perusahaan CV RAR, yang memenangkan tender proyek senilai Rp980 juta tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Karimun menyelesaikan proses penyidikan dan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menetapkan saudara Rusnaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup serta indikasi kuat terjadinya penyimpangan,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers, Senin sore (14/4).

Dijelaskan Priyambudi, proyek ini telah menerima kucuran dana awal berupa uang muka sebesar Rp294 juta atau 30 persen dari total nilai proyek. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan.

Namun, Rusnaidi yang mengambil alih pelaksanaan proyek, tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Sebaliknya, uang muka yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.

Baca Juga :  Wanita Asal Karimun yang Ditemukan Tinggal Tengkorak di Batam, Diketahui Keluarga Pergi ke Malaysia

“Dari hasil audit, progres pekerjaan proyek hanya mencapai 0,2 persen. Di lapangan hanya ditemukan aktivitas pembersihan lahan dan sebagian kecil material bangunan,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, Priyambudi menjelaskan bahwa Rusnaidi bukan merupakan bagian dari struktur direksi CV RAR. Ia hanya meminjam nama perusahaan tersebut untuk mengikuti proses lelang.

“Nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam struktur organisasi perusahaan. Ia hanya meminjam ‘bendera’ untuk mendapatkan proyek, lalu menyalahgunakan dana yang sudah diterima,” tambahnya.

Saat ini, Kejari Karimun terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Rusnaidi pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca