Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 89 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/12/2025).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian proses penegakan hukum serta memastikan barang-barang sitaan tidak lagi disalahgunakan.
Kegiatan yang digelar di halaman Kejari Karimun itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono. Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 84 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Denny.
Dari total 89 perkara, kasus narkotika mendominasi dengan jumlah 50 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 547,88 gram, ganja 6,7 gram, serta 12 butir pil ekstasi.
Sementara itu, barang bukti perkara pidana umum lain berupa pakaian, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya. Adapun perkara tindak pidana khusus mencakup lima kasus, termasuk barang bukti hasil pelimpahan dari Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.
Denny menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari siklus penegakan hukum.
“Kegiatan ini menjadi wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menangani perkara dari hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan, serta mengurangi penumpukan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik barang bukti dan disaksikan oleh tamu undangan sebagai bentuk keterbukaan. Narkotika dimusnahkan dengan cara direbus, telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, sementara rokok, pakaian, serta barang campuran lainnya dibakar.
Denny berharap kerja sama antarlembaga yang terlihat dalam kegiatan ini terus terjaga.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami berharap sinergi dalam penegakan hukum dapat semakin kuat, sekaligus meminimalisasi potensi kejahatan di wilayah Karimun,” ujarnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





