Kecelakaan Tunggal di Jalan MT Haryono Tebing, Begini Kondisi Korbannya

- Author

Sabtu, 15 Juni 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Kecelakaan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing mendapatkan perawatan di RSBT Karimun. (Foto: dokumen polisi)

Korban Kecelakaan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing mendapatkan perawatan di RSBT Karimun. (Foto: dokumen polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Kecelakaan tunggal itu terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Berdasarkan data dihimpun, pengendara tersebut terjatuh disebabkan kondisi jalanan yang licin di wilayah tersebut akibat adanya bagian jalan yang terdapat tumpahan solar.

Pengendara tersebut langsung dilarikan ke RS Bakti Timah Karimun, beruntung setelah mendapatkan perawatan medis, korban dikonfirmasi hanya mengalami luka ringan dibagian kepala.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri mengatakan, pengendara sepeda motor itu diketahui berinisial MK (32) warga Kecamatan Tebing. Korban mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Teluk Uma atau tidak jauh dari Cafe Pondok Kelapa.

“Iya benar, kecelakaan tunggal. Sudah dalam penanganan pihak medis, dan anggota juga turun ke lokasi,” kata AKP Bakri.

Ia menjelaskan, korban diketahui mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BP 3036 KK warna hitam. Korban datang dari arah Indo PN menuju kawasan Ranggam untuk kembali kerumahnya.

“Korban mengalami slip kendali dan terjatuh ke arah kiri. Korban langsung dibawa warga sekitar ke rumah sakit,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet pada pipi sebelah kanan dan luka robek pada kepala sebelah kanan.

“Hasil pemeriksaan dokter tidak ada kondisi fatal, hanya luka robek di kepala dan luka lecet di bagian pipi,” ujarnya.

Atas kecelakaan itu, Bakri kembali menegaskan kepada masyarakat untuk aelalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu menggunakan alat keselamatan saat di jalan raya.

“Terutama helm, karena itu alat keselamatan yang paling penting. Korban ini beruntungnya memakai helm, sehingga tidak ada luka fatal, kami harapkan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati,” tutup Bakri.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB