Karimun, KepriHeadline.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak 6 Januari 2025 terus dijalankan secara bertahap. Program ini ditujukan untuk menekan angka stunting, membentuk generasi sehat dan cerdas, sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Namun, seiring meluasnya kasus keracunan makanan dari program MBG di sejumlah daerah, pemerintah mewajibkan dapur penyelenggara atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun, Soerjadi, menegaskan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut.
“Ini program pemerintah, tentu harus kita dukung. Tetapi sesuai aturan Kemenkes, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebelum beroperasi,” kata Soerjadi, Kamis (2/10/2025).
Ia menjelaskan, SLHS merupakan pengakuan tertulis bahwa sebuah usaha telah memenuhi standar baku mutu, persyaratan kesehatan higienis, dan sanitasi. Proses penerbitannya, lanjut dia, kini lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
“Apabila ada kantin, kafe, atau rumah makan yang menyajikan makanan siap saji, tim Dinkes akan turun untuk memastikan pengelolanya mengurus SLHS,” ujar Soerjadi.
Sebelumnya, sebanyak 14 siswa SMP Negeri 2 Karimun dinyatakan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG pada Kamis (25/9/2025).
Hasil uji laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Batam menunjukkan, penyebab keracunan berasal dari menu acar dan telur sambal yang terkontaminasi bakteri E. coli, Coliform, serta Staphylococcus.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah