Kajari Karimun Imbau Penyelenggara Proyek Lebih Selektif dalam Menentukan Perusahaan

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun pimpin Konferensi Pers di Kejari Karimun. Foto: Istimewa

Kejari Karimun pimpin Konferensi Pers di Kejari Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, mengimbau para penyelenggara proyek di Kabupaten Karimun agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan perusahaan atau kontraktor pemenang lelang.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik pinjam nama perusahaan oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Akibatnya, banyak proyek yang dikerjakan asal-asalan bahkan mangkrak, hingga merugikan keuangan daerah.

Salah satu kasus yang tengah ditangani Kejari Karimun adalah dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam proyek pembangunan Dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur. Proyek senilai Rp980 juta yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Karimun ini dimenangkan oleh PT Rafanda Al Razak (RAR).

Namun, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada progres signifikan, sementara 30 persen dana proyek telah dicairkan secara pribadi oleh Rusmaidi alias JK—yang ternyata hanya meminjam nama perusahaan PT RAR.

Baca Juga :  Marak Kasus Bunuh Diri di Karimun, Ini Kata Psikolog Soal Faktor dan Penyebabnya

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak terkait, mulai dari penyedia barang dan jasa, Pokja, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar benar-benar melakukan verifikasi faktual dan profiling terhadap perusahaan peserta lelang. Jangan hanya terpaku pada kelengkapan dokumen formal,” ujar Priyambudi pada Senin, 14 April 2025.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian bagi para pemilik perusahaan agar tidak sembarangan meminjamkan nama atau legalitas perusahaannya demi iming-iming keuntungan sesaat.

“Jangan sampai hanya karena tergiur fee, perusahaan Anda disalahgunakan untuk mencairkan dana proyek yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Dalam kasus pembangunan dermaga tersebut, JK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan dana APBD sebesar Rp294 juta untuk kepentingan pribadi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca