Karimun Weekend Market Kantongi Sertifikat Hak Cipta

- Author

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun Weekend Market Kantongi Sertifikat Hak Cipta

Karimun Weekend Market Kantongi Sertifikat Hak Cipta

KARIMUN, KepriHeadline.id – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kepulauan Riau memberikan sertifikat hak cipta kepada Ini Karimun untuk kegiatan Karimun Weekend Market.

Pemberian sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan yang menjadi wadah promosi dan pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual penting untuk mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang terlibat dalam Karimun Weekend Market.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertifikat hak ciptanya sudah kami berikan. Harapan kami dari Kementerian Hukum, kegiatan ini benar-benar terlindungi dan bisa mendukung UMKM naik kelas, karena yang hadir di sini rata-rata pelaku UMKM,” ujar Edison.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual tidak terbatas pada hak cipta. Pelaku usaha juga perlu memahami pentingnya perlindungan merek, paten, desain industri, kekayaan intelektual komunal, hingga indikasi geografis.

Legalitas tersebut diperlukan agar karya, produk, maupun identitas usaha memiliki perlindungan hukum sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.

Edison pun mengimbau pelaku UMKM di Kabupaten Karimun yang belum mendaftarkan merek dagang agar segera mengurus pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau usaha kita mau maju, kita harus punya merek, punya legitimasi, dan punya dasar hukum. Untuk usaha-usaha yang belum terdaftar, kami imbau untuk mendaftar supaya UMKM bisa naik kelas,” katanya.

Ia menjelaskan, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk mengantisipasi potensi sengketa ketika usaha berkembang dan produknya semakin dikenal masyarakat.

Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya berisiko menghadapi persoalan hukum apabila pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang sama atau memiliki persamaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan identitas bisnis sejak awal menjalankan usaha.

Terkait masa perlindungan sertifikat hak cipta Karimun Weekend Market, informasi yang diterima menyebutkan perlindungan dapat berlangsung hingga 50 tahun. Namun, ketentuan tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan jenis kekayaan intelektual dan informasi yang tercantum dalam sertifikat.

Adapun perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui perlindungan kekayaan intelektual, Kementerian Hukum berharap kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas usaha semakin meningkat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis sekaligus melindungi identitas dan produk yang telah dibangun.

Perlindungan terhadap Karimun Weekend Market juga diharapkan dapat memperkuat keberadaan kegiatan tersebut sebagai ruang promosi produk lokal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Karimun.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karimun Mulai Kembangkan Pertanian Lokal, Desa Pangke Karimun Bidik 20 Hektare Sawah pada 2027
Rohis Expo V Karimun Kembali Digelar, Jadi Wadah Kreativitas dan Bentengi Pelajar dari Pergaulan Bebas
Kabut Asap Batasi Jarak Pandang, KSOP Karimun Imbau Kapal Waspada
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM September 2026 untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Cegah Penyebaran Penyakit Menular, Kodim 0317/TBK dan BKK Karimun Gelar Skrining TBC dan Tes HIV
PT TIMAH Bantu Warga Sawang Laut Kembangkan Usaha, dari Budidaya Kakap hingga Terasi
PKSB Karimun Turun ke Jalan, Bagikan Ribuan Masker di Tengah Kabut Asap
Korupsi KUR Mikro di Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 740 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Karimun Mulai Kembangkan Pertanian Lokal, Desa Pangke Karimun Bidik 20 Hektare Sawah pada 2027

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rohis Expo V Karimun Kembali Digelar, Jadi Wadah Kreativitas dan Bentengi Pelajar dari Pergaulan Bebas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Kabut Asap Batasi Jarak Pandang, KSOP Karimun Imbau Kapal Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Karimun Weekend Market Kantongi Sertifikat Hak Cipta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:45 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM September 2026 untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terbaru

Karimun Weekend Market Kantongi Sertifikat Hak Cipta

KARIMUN

Karimun Weekend Market Kantongi Sertifikat Hak Cipta

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:22 WIB