JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen.
Capaian tersebut telah melampaui target 87 persen yang ditetapkan pemerintah hingga 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, angka tersebut berdasarkan data LP2B yang diusulkan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63 persen, ini melampaui target 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Nusron dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Menurut Nusron, perlindungan LP2B menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Target LP2B Bertahap
Capaian 87,63 persen tersebut juga telah melampaui target tahapan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara nasional minimal 87 persen pada 2029.
Target itu ditetapkan secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Meski capaian nasional telah melampaui target akhir tersebut, Nusron menegaskan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai.
Ia meminta seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).
Integrasi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Nusron.
Tata Ruang Jadi Dasar Pembangunan
Nusron mengatakan, integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang juga diperlukan untuk memastikan tata ruang menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan.
Menurut dia, setiap pembangunan harus mengacu pada RTR agar pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.
Dengan integrasi tersebut, keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B diharapkan memiliki kepastian dalam dokumen tata ruang dan dapat terlindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







