Ini Motif dan Kronologi Pembunuhan Wanita di Kundur

- Author

Minggu, 5 Mei 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kundur, menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Pelaku Pembunuhan Wanita di Kundur, menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Motif pembunuhan Istri oleh suami di Kundur dipicu oleh permasalahan asmara dan sakit hati pelaku terhadap korban.

Pelaku bernama Iwan itu dengan tega memncekik leher istrinya sebanyak dua kali dan kemudian menusuk leher sebelah kirinya dengan sikat gigi yang telah diruncingkan.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku langsung berupaya melarikan diri dengan meninggalkan rumahnya.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pelaku dan korban diketahui telah satu bulan belakangan sering bertengkar, dengan alasan sang suami menduga istrinya berselingkuh.

“Keterangan dari pelaku, dia selama sebulan ini sudah tidak dilayani lagi layaknya seorang suami. Mereka sering bertengkar, marah-marah sehingga membuat pelaku sakit hati dan berencana membunuh si korban,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus ditemui di Mapolres Karimun.

Kapolres menjelaskan, kronologi pembunuhan wanita di Kundur itu berawal, ketika sang suami kembali mendapati sang istri tidak berada di rumahnya saat Ia pulang bekerja.

“Pelaku mendapati korban tidak berada di rumah dan menduga korban sedang berkumpul dengan teman-temannya yang lain serta berselingkuh,” jelas kapolres.

Mendapati sang istri tidak berada di rumah, pelaku kemudian sempat mengajak anaknya yang berusia dua tahun untuk berjalan-jalan ke luar. Kemudian, pelaku kembali ke rumah dan menidurkan anaknya.

Selanjutnya, saat korban berada di kamar mandi, pikiran pelaku terlintas hendak melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

“Pelaku disaat di kamar mandi terlintas pikiran untuk membunuh istrinya. Kemudian, dia mengambil sikat gigi, mematahkannya dan kemudian diasahnya hingga tajam, dan kemudian menunggu istrinya pulang ke rumah,” katanya.

Saat sang istri pulang ke rumah, Kapolres menyebutkan, keduanya sempat berbincang-bincang hingga timbul pertengkaran. Pelaku kemudian, mencekik korban sebanyak dua kali dan menusuk leher istrinya menggunakan sikat gigi.

“Setelah melakukan pembunuhan, sekira pukul 24 malam, pelaku kabur melalui pintu belakang,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB