Tarempa, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China. Ketiganya diduga masuk ke melakukan pelanggaran keimigrasian dengan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.
Ketiga WNA China itu masing-masing berinisial DB (26), WB (29) dan WY (29). Mereka dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Letung menggunakan pesawat Wings Air tujuan Batam. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, dan akhirnya ke tujuan akhir yaitu Shenzen Bao’an International Airport, China. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Bidpray Situmorang mengatakan, proses deportasi terhadap ketiga WNA China itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Nomor: W32.IMI.IMI.8-GR.03.09-1367 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024. “Pendeportasian ketiga WNA ini kita lakukan dengan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, mengingat jarak tempuh yang lama dari Tarempa yang terletak di Laut Natuna Utara,” kata Bidpray dalam keterangan rilisnya diterima, Minggu, 16 Juni 2024. Dijelaskan Bidpray, Deportasi ketiga WNA ini dilakukan berdasarkan dari informasi masyarakat dan Laporan Kejadian Nomor 016 /LK/ASING/VI/2024 Pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana, ketiga WNA China itu dibawa oleh petugas ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, karena diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa mrlalui tempat pemeriksaan keimigrasian.Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah