HUT Bhayangkari ke 71 Tahun, Gelar Pelatihan Master of Ceremony

- Author

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian materi Master of Ceremony oleh Iman. Foto: Istimewa

Penyampaian materi Master of Ceremony oleh Iman. Foto: Istimewa

Karimun, Kepriheadline.id – Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkari ke 71 tahun, menggelar kegiatan pelatihan Master of Ceremony (MC), Rabu (9/8/2023).

Ketua Bhayangkari Cabang Karimun, Ny Meity Ryky Muharam mengatakan pelatihan ini dilaksanakan dalam memaknai HUT Bhayangkari dan menambah wawasan menjadi Master of Ceremony.

“Kegiatan ini kita gelar untuk peringatan HUT Bhayangkari ke-71. Jadi kami isi dengan kegiatan yang bisa menambah kreatifitas para ibu-ibu. Termasuk bagaimana bisa menjadi seorang MC yang baik,” ujar Ny Meity Ryky Muharam.

Adapun jumlah peserta sebanyak 70 orang yang berasal dari anggota dan pengurus Bhayangkari Cabang Karimun.

“Tujuannya agar ibu-ibu bisa lebih memahami tata cara dan tips menjadi MC. Narasumber yang kita undang Mas Iman yang sudah memiliki jam terbang yang lumayan di dunia MC ini,” ujarnya.

Ny Meity Ryky berharap, melalui pelatihan ini agar para peserta dapat mengikuti kegiatan secara serius sehingga tujuan dari dilaksanakan acara ini menjadi MC yang profesional akan tercapai.

“Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi kita semua. Bagaimana cara kita dari ibu-ibu bhayangkari cabang Karimun dapat percaya diri menjadi MC,” ujarnya.

Sementara dalam pemaparan materi, Iman MC Karimun memberikan tips untuk bisa menjadi seorang pembawa acara yang baik harus memiliki kepercayaan diri yang kuat, dibarengi dengan pola kemampuan berfikir yang konstan.

“Siapapun bisa menjadi seorang MC, sepanjang memiliki percaya diri, berani, praktik dan unik, serta bisa improvisasi momen,” ujar Iman.

Menurutnya, kebolehan MC dalam membawakan sebuah acara, sangat menentukan kesuksesan terhadap pelaksanaan acara yang berlangsung.

Hal ini pula yang menjadi poin penting dalam pelatihan Master of Ceremony.

“Intonasi dan artikulasi sangat penting. Begitu juga teknik. Termasuk sikap yang adaptif dalam mengatasi rasa grogi ketika dihadapan audience,” ujarnya.

Selain itu, Iman menyebut para peserta sangat antusias dan semangat dengan memberikan ruang untuk mempraktikkan metode dan tips yang disampaikan.

“Peserta sangat antusias, sesekali saya minta dipraktikkan dan umumnya para ibu-ibu ini cepat memahami dan mengerti,” ujarnya.

(cr2/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB