Hasil Olah TKP, Ini Kata Polisi Soal Ledakan Tabung Gas di Karimun

- Author

Kamis, 26 September 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir melakukan pengecekkan terhadap baramg bukti berupa tabung gas yang diduga jadi pemicu ledakan. Foto: Humas Polres Karimun

Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir melakukan pengecekkan terhadap baramg bukti berupa tabung gas yang diduga jadi pemicu ledakan. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi ledakan tabung gas elpiji di salah satu rumah kawasan Perumahan Harapan Baru 3 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kamis, 26 September 2024.

Hasil olah TKP dari Tim Inafis Polres Karimun, ledakan yang terjadi tersebut, diduga dipicu dari kebocoran tabung gas elpiji.

Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir mengatakan, akibat dari kejadian itu, korban atas nama Zul Fakri (55) mengalami luka bakar mencapai 81 persen dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Muhammad Sani.

“Korban telah mendapatkan perawatan intensif, luka bakarnya mencapai 81 persen,” kata AKP Binsar, Kamis.

Ia mengatakan, dari keterangan korban Zul Fakri, saat ledakan terjadi, dirinya diketahui sedang menyalakan korek api untuk menghidupkan rokok. Kemudian, dengan kondisi adanya kebocoran gas dan rumah dalam keadaan tertutup. Api menyambar dirinya dan kemudian terjadi ledakan cukup besar.

“Jadi korban ini mau menyalakan rokok, dan karena ada kebocoran gas, selanjutnya api menyambar dan terjadi ledakan,” jelasnya.

Pejabat Baru Kapolsek Tebing itu mengatakan, korban sesaat setelah kejadian sempat memadamkan api dengan menggunakan air di kamar mandi. Akan tetapi upaya itu gagal, dan ia kemudian berusaha untuk keluar rumah untuk meminta pertolongan.

“Korban keluar rumah dan dibantu oleh tetangganya untuk dibawa ke rumah sakit. Akibat kejadian itu rumah korban mengalami rusak berat dibagian plafonnya,” sebutnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui penyebab pasti,” katanya.

Atas kejadian itu, Binsar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan tabung dan selalu memastikan instalasi gas di rumah aman, agar mencegah kejadian serupa.

“Selalu pastikan instalasi aman, dan juga ketika keluar rumah atau hendak tidur, selalu periksa instalasi, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB