Kakak Korban Ningsih. Foto: Rc/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Hasil Autopsi terhadap jenazah Halimah alias Kalin (31), Wanita yang ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya kawasan Perum Sinar Indah Leho hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Sejak diautopsi pada 18 Februari lalu, hingga saat ini pihak keluarga diketahui belum menerima kabar apapun terkait hasil autopsi tersebut. Dimana diharapkan hasil itu dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya penyebab kematian Kalin.
Perkembangan terbaru dalam kasus itu, Subdenpom I/6-2 Tanjungbalai Karimun kabarnya telah memanggil pihak keluarga korban untuk kembali memberikan keterangan terkait peristiwa meninggalnya Kalin.
“Hari ini kami kembali memberikan keterangan di Subdenpom, terkait peristiwa meninggalnya Kalin. Tadi saya langsung hadir didampingi Tim Kuasa Hukum DP Agus Rosita,” kata Ningsih, Kakak Kandung Korban, Rabu malam.
Ia mengatakan, kedatangan pihak keluarga ke Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun itu dalam rangka memenuhi pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus kematian adiknya yang menyeret nama seorang oknum TNI.
Adapun beberapa pertanyaan itu, antaranya mengenai kedekatan antara korban dan Pratu PA, keseharian almarhum hingga rekaman CCTV yang ada di TKP.
“Termasuk juga keterangan soal kesimpulan kami setelah menonton CCTV. Yang masih kami pertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi di dapur,” terangnya.
“Karena saat almarhum ke luar dari kamar itu sehat, kenapa sesudah di dapur itu dia sempoyongan, ini yang kita tekankan,” tambah dia.
Tim Kuasa Hukum Segera Surati Denpom I/6 Batam Terkait Hasil Autopsi
Kakak Korban, Ningsih menyampaikan, selain memberikan keterangan terkait kasus kematian Kalin, kedatangan pihak keluarga juga bertujuan untuk menanyakan hasil autopsi dan Visum terhadap jenazahnya.
Namun mengenai hal itu, Ia mengatakan, Subdenpom I/6-2 Tanjungbalai Karimun, belum dapat menyampaikan hasil autopsi itu, dikarenakan kasus tersebut telah dalam penanganan langsung oleh Denpom I/6 Batam.
“Tadi kami sudah tanyakan soal hasil autopsi, namun mereka tidak bisa memberikan jawaban. Karena penanganan kasus langsung dari Denpom di Batam,” ujarnya.
Dikatakan Ningsih, karena belum adanya hasil autopsi tersebut, maka Tim Kuasa Hukum DP Agus Rosita dan Partners akan segera melayangkan surat ke Denpom Batam untuk mempertanyakan hasil autopsi dan visum terhadap jenazah Kalin.
“Tentunya kami sebagai keluarga juga ingin mengetahui. Maka melalui Kuasa Hukum, kami akan kirimkan surat ke Denpom Batam, untuk meminta hasil Autopsi tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Ningsih juga menyampaikan untuk pihak-pihak terkait yang menangani kasus tersebut, harapannya bisa lebih transparan dan tidak menutup-tutupi fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.
“Sekarang, kami dari pihak keluarga hanya meminta untuk transparan. Apa yang terjadi, sampaikan kepada kami, jangan ada yang ditutup-tutupi. Harapan kami penanganan kasus ini juga lebih cepat,” ucapnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow