Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kejari Karimun Sita sejumlah Bukti Penting

- Author

Kamis, 28 November 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun diwawancara awak media. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun diwawancara awak media. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengumumkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun pada Selasa, 26 November 2024.

Dalam operasi tersebut, jaksa berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran di DLH Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut, tim penyidik menyita satu unit CPU komputer, berbagai dokumen, nota, serta sejumlah kuitansi belanja. Barang-barang ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah diselidiki.

“Kami menyita sejumlah dokumen, termasuk nota dan kuitansi belanja bahan bakar minyak (BBM) tahun 2021, 2022, dan 2023, serta dokumen terkait pemeliharaan dan perawatan mesin pada tahun 2022 dan 2023,” ujar Priyambudi.

Priyambudi menambahkan bahwa barang bukti yang telah disita akan segera diserahkan kepada Tim Audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Proses ini bertujuan untuk mendukung perhitungan kerugian negara yang saat ini masih berlangsung.

“Saat ini dokumen-dokumen tersebut sedang dipilah dan dicocokkan. Kami juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran data yang ada. Dalam waktu dekat, barang bukti ini akan diserahkan kepada auditor,” jelasnya.

Dalam penyidikan terkait dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja BBM dan perawatan peralatan mesin di DLH Karimun, Kejari telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi yang terdiri dari pihak penyedia dan internal DLH Karimun. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari Tim Auditor Kejati selesai. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Priyambudi.

Penggeledahan ini menjadi langkah nyata Kejari Karimun dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini tuntas.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB