Karimun, Kepriheadline.id – Guna melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B menggelar Operasi Pasar di sejumlah wilayah Kabupaten Karimun.
Dalam operasi pasar itu, setidaknya Bea Cukai Karimun berhasil menyita BKC berupa 13.160 Batang rokok ilegal dan 4,62 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.
Humas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Winarno mengatakan, operasi pasar ini sejalan dengan peran Bea Cukai sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
“Salam periode 21-27 Agustus kami berhasil menegah sebanyak 13.160 Batang Rokok Ilegal dan 4,62 liter MMEA Ilegal, dengan Total Nilai Barang sebesar Rp 16.908.120,00 dan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 9.028.320,00,” kataHumas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Winarno dalam rilis diterima Kepriheadline.id, Selasa (29/8/2023) sore.
Disebutkannya, Bea Cukai Karimun selain memiliki tugas dalam pengawasan peredaran BKC Ilegal, juga memiliki peran pencegahan, dimana dalam operasi pasar itu, pihaknya juga turut mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan terkait ketentuan Cukai kepada masyarakat.
“Dengan adanya operasi pasar ini, harapan kami masyarakat lebih sadar dan jera serta tidak menjual kembali BKC yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran BKC Ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan Cukai yang berlaku.
“Tentunya disertai dengan dukungan masyarakat, sehingga dengan edukasi ini, bersama-sama kita bisa memberantas peredaran BKC Ilegal di Karimun,” katanya.
(Cr1/red)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.