Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

- Author

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun masing-masing hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan 1 Tahun 8 Bulan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sidang putusan itu, dua terdakwa kasus korupsi, masing-masing atas nama RA dan SU yang merupakan Mantan Kadis DLH Karimun turut dihadirkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RA bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan. Selain itu, RA juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dimana jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk terdakwa RA dijatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 1 Bulan dan denda 50 Juta. Dimana jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ra juga tidak dibebani uang penganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” kata Kasi Pidsud Kejari Karimun Dedi Januarto, Kamis sore.

Baca Juga :  Dukung Penanganan Stunting, PT TIMAH Tbk Serahkan Puluhan Paket Makanan Tambahan untuk Warga Teluk Uma

Sementara itu, untuk terdakwa SU, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman lebih berat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan yang sama.

Tak hanya itu, SU juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238.130.889. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan,” ujar Dedi.

Putusan ini menutup rangkaian proses hukum perkara korupsi di DLH Karimun yang menyeruak atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan tegas bagi pengelola keuangan negara di daerah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru