Karimun, KepriHeadline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Hari Jadi Karimun, Selasa, 26 Juni 2024.
Pengesahan itu ditetapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah dan telah disetujui.
Disetujuinya Ranperda menjadi Perda tersebut, diketahui setelah ketua Pansus, Sulfanow Putra, membacakan hasil rapat pansus dalam sidang paripurna.
Hal itu juga dikuatkan dengan pandangan-pandangan seluruh fraksi di DPRD, bahwa menyetujui bahwa hari jadi Karimun yang ditetapkan pada tanggal 1 Mei.
“Penetapan ini dituangkan dalam Perda, telah sepakat dan disetujui menjadi Perda, bahwa setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya,” kata Sulfanow, Selasa 25 Juni 2024.
Disebutkannya, dari hasil kajian-kajian dan histori sejarah yang dilakukan, didapat dan diketahui bahwa Karimun terbentuk sejak 1 Mei 1828 lampau.
Hal itu dikuatkan dengan banyak bukti-bukti sejarah yang didapatkan, sehingga tanah Karimun saat ini telah berusia 197 tahun.
“Dalam perjalanan yang dilakukan dengan waktu yang cukup panjang, bukti arsip yang ada, maka usia saat ini telah berusia 197 tahun,” ujarnya Sulfano.
Paripurna yang digelar tersebut, juga dihadiri oleh dari ormas dan okp yang tergabung dalam aliansi boedak balai bersatu.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






