Dapur SPPG di Karimun Mulai Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Batas Waktu hingga Akhir Oktober

- Author

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Karimun, KepriHeadline.id – Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib untuk tetap beroperasi.

Sertifikat ini menjadi ketentuan mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika hingga 31 Oktober 2025 dapur SPPG belum memiliki SLHS, BGN akan menutup sementara operasional dapur tersebut hingga sertifikat diterbitkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, mengatakan seluruh dapur SPPG kini tengah melengkapi dokumen dan persyaratan penerbitan SLHS.

“Semua sudah mulai mengurus, ada yang sedang diproses dan ada juga yang baru memasukkan berkasnya,” ujar Soerjadi, Senin (20/10/2025).

Ia berharap seluruh dapur dapat menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Semoga bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah BGN Karimun, Anas Fitrawanda, menyebut terdapat 20 dapur SPPG di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 17 dapur sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga :  Menuju Zona Integritas, Kanim Karimun Kukuhkan Tim Pokja Pembangunan ZI WBK/WBBM

Namun, dua di antaranya telah dinonaktifkan sementara oleh BGN setelah beberapa siswa SD dan SMP mengalami gejala mual dan muntah yang diduga akibat konsumsi makanan bergizi (MBG) dari dapur tersebut.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS.

Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu maksimal satu bulan sejak SE diterbitkan. Sementara SPPG yang terbentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya
Puluhan Siswa Darul Mukmin Kunjungi Kantor Imigrasi Karimun, Belajar Langsung soal Layanan Keimigrasian
8.766 Seragam Sekolah Gratis Tiba di Karimun, Akan Dibagikan Bersamaan dengan Seragam SMP
Kejari Karimun Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di KPU
DP2KBP3A Karimun Gelar Pelatihan Penanganan Kasus TPPO dan Trauma Healing
Ribuan Warga Karimun Terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di HUT ke-61 Partai Golkar
Ratusan Warga Karimun Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lanal TNI AL
Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Puluhan Siswa Darul Mukmin Kunjungi Kantor Imigrasi Karimun, Belajar Langsung soal Layanan Keimigrasian

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dapur SPPG di Karimun Mulai Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Batas Waktu hingga Akhir Oktober

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB

8.766 Seragam Sekolah Gratis Tiba di Karimun, Akan Dibagikan Bersamaan dengan Seragam SMP

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:21 WIB

DP2KBP3A Karimun Gelar Pelatihan Penanganan Kasus TPPO dan Trauma Healing

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca