Dapur SPPG di Karimun Mulai Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Batas Waktu hingga Akhir Oktober

- Author

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Karimun, KepriHeadline.id – Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib untuk tetap beroperasi.

Sertifikat ini menjadi ketentuan mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika hingga 31 Oktober 2025 dapur SPPG belum memiliki SLHS, BGN akan menutup sementara operasional dapur tersebut hingga sertifikat diterbitkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, mengatakan seluruh dapur SPPG kini tengah melengkapi dokumen dan persyaratan penerbitan SLHS.

“Semua sudah mulai mengurus, ada yang sedang diproses dan ada juga yang baru memasukkan berkasnya,” ujar Soerjadi, Senin (20/10/2025).

Ia berharap seluruh dapur dapat menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Semoga bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah BGN Karimun, Anas Fitrawanda, menyebut terdapat 20 dapur SPPG di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 17 dapur sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga :  Belum Ada ASN Pemkab Karimun Ajukan Cuti Berkenaan Masa Kampanye Pemilu 2024

Namun, dua di antaranya telah dinonaktifkan sementara oleh BGN setelah beberapa siswa SD dan SMP mengalami gejala mual dan muntah yang diduga akibat konsumsi makanan bergizi (MBG) dari dapur tersebut.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS.

Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu maksimal satu bulan sejak SE diterbitkan. Sementara SPPG yang terbentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru
Pasokan Terganggu, Harga Cabai di Karimun Tembus Rp 120.000 per Kilogram
Melalui Restoratif Justice, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Hirup Udara Bebas

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:07 WIB

Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca