Curi Besi Penutup Drainase, Seorang Pemuda 24 Tahun Diamankan

- Author

Senin, 10 Juni 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun mengamankan seorang pelaku pencurian besi penutup drainase yang melakukan aksinya berulang kali di wilayah Kelurahan Tanjung Balai Kota. Pelaku diketahui berinisial K (24) itu diamankan jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Selain pelaku, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial Ks. Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, pelaku K yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balai Karimun merupakan salah satu pelaku pencurian besi penutup drainase. “Peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” kata AKP Melky. Ia mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah Tanjungbalai Karimun. Salah satunya, di depan rumah warga di Jalan Pramuka, di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang, dan di depan apotik Kimia Farma Jalan Ampera, Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Keamanan, Kapolsek Tebing Imbau Warga Karimun Periksa Keamanan Rumah Sebelum Mudik
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang,” katanya. “TKP ada 5 lokasi, dan pelaku ini sudah menjual besi-besinya, dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bayar kredit,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankam sejumlah barang bukti antaranya, yaitu 1 Buah Helm, 1 Unit sepeda motor, 1 Helai baju kaos oblong, 1 Helai celana pendek jeans, 1 Pasang Sendal warna hitam. “Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca