Curi Besi Penutup Drainase, Seorang Pemuda 24 Tahun Diamankan

- Author

Senin, 10 Juni 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Pelaku K berhasil diamankan Jajaran Polsek Balai Karimun. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun mengamankan seorang pelaku pencurian besi penutup drainase yang melakukan aksinya berulang kali di wilayah Kelurahan Tanjung Balai Kota. Pelaku diketahui berinisial K (24) itu diamankan jajaran Kepolisian Sektor Balai Karimun di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Balai Karimun. Selain pelaku, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial Ks. Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, pelaku K yang berhasil diamankan jajaran Polsek Balai Karimun merupakan salah satu pelaku pencurian besi penutup drainase. “Peran pelaku inisial K (24) sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban sedangkan untuk K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motor tersebut,” kata AKP Melky. Ia mengatakan, pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi wilayah Tanjungbalai Karimun. Salah satunya, di depan rumah warga di Jalan Pramuka, di depan kantor Notaris Delfind Kiweikhang, dan di depan apotik Kimia Farma Jalan Ampera, Kelurahan Tanjungbalai Kota.
Baca Juga :  Gelar Operasi Jagratara, Imigrasi Karimun Lakukan Pengawasan Orang Asing di Perusahaan Wilayah Karimun
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati sekitaran pemukiman warga menggunakan sepeda motor, kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga secara berulang,” katanya. “TKP ada 5 lokasi, dan pelaku ini sudah menjual besi-besinya, dan uang untuk kebutuhan sehari-hari, seperti bayar kredit,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankam sejumlah barang bukti antaranya, yaitu 1 Buah Helm, 1 Unit sepeda motor, 1 Helai baju kaos oblong, 1 Helai celana pendek jeans, 1 Pasang Sendal warna hitam. “Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca