Cegah Maladministrasi, Pemda Karimun Gandeng Kejari di Bidang Hukum Datun

- Author

Senin, 1 September 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pemda Karimun dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pemda Karimun dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Nilam Sari, Kompleks Perkantoran Bupati Karimun, Senin (1/9/2025).

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini kejaksaan berperan sebagai pengacara negara (JPN). Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga opini hukum terhadap kebijakan Pemerintah Daerah maupun instansi terkait.

“Melalui kesepakatan ini, Kejari Karimun menyediakan bantuan dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah dalam menghadapi persoalan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Tujuannya, meminimalisasi potensi masalah hukum yang bisa timbul,” kata Denny.

Baca Juga :  Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Ia menambahkan, pendampingan hukum sejak tahap awal diharapkan dapat memastikan kebijakan daerah sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah praktik penyimpangan maupun maladministrasi.

“Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, sehingga berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan.

“Lebih baik kita mencegah sejak awal dengan mengikuti analisis hukum, daripada hanya mengandalkan asumsi yang tidak valid,” tegas Iskandarsyah.

Ia menuturkan, nota kesepahaman ini melibatkan 11 unsur pemerintahan daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RSUD, dan DPRD Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru