Cabjari Tanjungbatu Terima Pengembalian Kerugian Negara atas Perkara Tipidkor PDAM Cabang Tanjungbatu

- Author

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terpidana Novie Irwien. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Cabjari Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terpidana Novie Irwien. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu.

Pengembalian kerugian negara itu diterima Cabjari Tanjungbatu dari Keluarga Terdakwa Novie Irwien Staf Produksi yang turut berperan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain.

Adapun pengembalian kerugian negara itu berdasarkan putusan pengadilan Nomor 6/Pid.Sus TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.

“Hari ini kami telah menerima uang penganti dari terpidana Novie Irwien sebesar Rp. 338.815.650 yang dibayarkan oleh keluarganya,” kata Kacabjari Tanjungbatu Doni Saputra, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga :  Tabrakan Dua Sepeda Motor di Simpang Mutiara Karimun, Satu Orang Meninggal Dunia

Ia mengatakan, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ini juga sebagai arahan dari bapak Jaksa Agung RI, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara Tipidkor,” ujarnya.

Seperti diketahui, Novie Irwien ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran operasional solar untuk produksi air di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu.

Keduanya diduga mengkorupsi anggaran negara sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara tersebut, modus yang mereka gunakan dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah
Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK
Petugas Kewalahan, Karhutla Hampir Setiap Hari Terjadi di Karimun Awal 2026
Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:11 WIB

Tercium Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Nelayan di Kamar Kos Karimun

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:41 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Karimun Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:47 WIB

Suplai Air Warga Mengering, PT Karimun Granite Bantu Air Bersih untuk 300 KK

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Berita Terbaru