Cabjari Tanjungbatu Terima Pengembalian Kerugian Negara atas Perkara Tipidkor PDAM Cabang Tanjungbatu

- Author

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terpidana Novie Irwien. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Cabjari Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terpidana Novie Irwien. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu.

Pengembalian kerugian negara itu diterima Cabjari Tanjungbatu dari Keluarga Terdakwa Novie Irwien Staf Produksi yang turut berperan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain.

Adapun pengembalian kerugian negara itu berdasarkan putusan pengadilan Nomor 6/Pid.Sus TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019.

“Hari ini kami telah menerima uang penganti dari terpidana Novie Irwien sebesar Rp. 338.815.650 yang dibayarkan oleh keluarganya,” kata Kacabjari Tanjungbatu Doni Saputra, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba

Ia mengatakan, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ini juga sebagai arahan dari bapak Jaksa Agung RI, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara Tipidkor,” ujarnya.

Seperti diketahui, Novie Irwien ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran operasional solar untuk produksi air di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu.

Keduanya diduga mengkorupsi anggaran negara sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara tersebut, modus yang mereka gunakan dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD
Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum
Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar
Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025
Pasokan BBM Terputus di Karimun, Sejumlah SPBU Tutup dan UMKM Terdampak
Lentera Karimun Hadirkan Kopitiam Modern Dua Lantai, Lengkap dari Kuliner hingga Ruang Kerja Keluarga
Pengurus Kwarran Pramuka Meral Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:24 WIB

Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cerita Evakuasi di Damkar Karimun: Datang dengan Jari Sakit, Pulang dengan Senyum

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:20 WIB

Usai Kunjungan Mentan Amran, Karimun Dapat Bantuan Perkebunan Kelapa 500 Hektar

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:51 WIB

Nafkah Tak Cukup, Perceraian di Karimun Terus Meningkat Sepanjang 2025

Berita Terbaru