Cabjari Tanjungbatu Terima Pengembalian Kerugian Negara atas Perkara Tipidkor PDAM Cabang Tanjungbatu

- Author

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terpidana Novie Irwien. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Cabjari Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terpidana Novie Irwien. (Foto: Istimewa/kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu menerima pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penggunaan bahan bakar solar untuk produksi air di PDAM Cabang Tanjungbatu. Pengembalian kerugian negara itu diterima Cabjari Tanjungbatu dari Keluarga Terdakwa Novie Irwien Staf Produksi yang turut berperan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Tanjungbatu, Zulkarnain. Adapun pengembalian kerugian negara itu berdasarkan putusan pengadilan Nomor 6/Pid.Sus TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019. “Hari ini kami telah menerima uang penganti dari terpidana Novie Irwien sebesar Rp. 338.815.650 yang dibayarkan oleh keluarganya,” kata Kacabjari Tanjungbatu Doni Saputra, Selasa (2/5/2023). Ia mengatakan, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga :  Catat, Kalender Event Karimun di Bulan Agustus, Ada Jelajah Wisata hingga Pesta Durian
“Ini juga sebagai arahan dari bapak Jaksa Agung RI, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara Tipidkor,” ujarnya. Seperti diketahui, Novie Irwien ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan anggaran operasional solar untuk produksi air di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu. Keduanya diduga mengkorupsi anggaran negara sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara tersebut, modus yang mereka gunakan dengan cara melakukan belanja BBM jenis solar, yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari bendahara, namun hal tersebut mereka lakukan berdua. Dalam setiap transaksi solar itu mereka lakukan sendiri. Kemudian, mereka membuat LPJK-nya sendiri. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca