Bupati Karimun Tanggapi Polemik Tambang Pasir di Pulau Citlim

- Author

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Karimun.

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah, angkat bicara terkait polemik aktivitas pertambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Iskandarsyah menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di pulau tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut dia, saat ini terdapat empat perusahaan tambang yang tercatat di Pulau Citlim, yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang masih aktif beroperasi.

“Izinnya ada, dan dikeluarkan oleh Pemprov Kepri sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” ujar Iskandarsyah saat ditemui pada Senin, 23 Juni 2025.

Iskandarsyah juga merespons kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tidak diizinkan di pulau kecil dengan luas daratan di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektar.

Baca Juga :  Pentas Seni Akhiri KKN Universitas Karimun di Desa Pongkar

“Dari seluruh pulau yang ada di Kepri, hanya 13 pulau yang memiliki luas lebih dari 10.000 hektar. Bahkan kalau mengacu pada batasan 200.000 hektar seperti di UU Nomor 1 Tahun 2014, maka tidak ada satu pun pulau di Kepri yang memenuhi kriteria tersebut,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Bupati Iskandarsyah berharap agar semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia juga meminta agar pencabutan izin oleh kementerian tidak dilakukan secara sepihak.

“Meski kami bukan pihak yang mengeluarkan izin, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas daerah. Sesuai arahan Presiden, daerah harus tetap kondusif bagi iklim investasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi para investor,” ujar Iskandarsyah.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek pascatambang dalam pengelolaan usaha pertambangan, serta membuka opsi pelibatan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dalam proses evaluasi.

“Yang penting bukan hanya proses penambangannya, tapi juga bagaimana pengelolaan setelah tambang itu tidak beroperasi lagi,” pungkasnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan
BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah
Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor
Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak
Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:51 WIB

Mutasi di Tubuh Polres Karimun, Empat Jabatan Strategis Resmi Diserahterimakan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

BPR Tuah Karimun Nyaris Kolaps, Ini Jurus Bupati Iskandarsyah Menyelamatkan Bank Daerah

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:49 WIB

Penahanan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Diperpanjang, Jaksa Segera Limpahkan ke Tipidkor

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:57 WIB

Karimun Resmi Miliki Perda Kabupaten Layak Anak, Pemda–DPRD Siapkan Ruang Bermain hingga Kebijakan Anggaran Pro-Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Berita Terbaru