Belasan Kendaraan Hasil Penipuan Bripka Mubarak Dikembalikan, Polisi Masih Buru Pelaku Hingga ke Malaysia

- Author

Senin, 6 Februari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam serahkan secara simbolis motor kepada para korban penipuan Bripka Mubarak. Motor ini akan dipinjam pakaikan kepada korban selama proses hukum berjalan. (Foto :rk/KepriHeadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam serahkan secara simbolis motor kepada para korban penipuan Bripka Mubarak. Motor ini akan dipinjam pakaikan kepada korban selama proses hukum berjalan. (Foto :rk/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun masih memburu Bripka Ahmad Mubarak oknum polisi, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Karimun. Bripka Ahmad Mubarak di ketahui telah kabur dari Karimun dan saat ini berada di Malaysia. Jajaran Kepolisian Karimun juga telah berkoordinasi bersama Interpol dan Kepolisian setempat untuk melakukan upaya penangkapan. Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam dalam Konfrensi Pers di Mapolres Karimun mengatakan, terlapor Mubarak terlahir terpantau meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Tanjungpinang pada 8 Januari 2023. “Pelaku terakhir terpantau dari data Imigrasi berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjungpinang pada 8 Januari kemarin. Kami sudah berkoordinasi bersama Interpol dan KBRI di Malaysia terkait pencarian pelaku,” kata AKBP Ryky, Senin (6/2/2023). Ia mengatakan, Bripka Mubarak dilaporkan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan kendaraan dengan korban 12 orang. AKBP Ryky menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, Bripka Mubarak menyewa belasan sepeda motor kepada korbannya dengan mengaku sebagai petugas yang ditunjuk kejaksaan untuk melelang sepeda motor. Bripka Mubarak kemudian berhasil menipu para korban. Umumnya, korban aksi penggelapan dan penipuan ini merupakan tukang objek di pelabuhan.
Baca Juga :  Potensi Cuaca Sepekan Kedepan, Karimun Masih Berpotensi Diguyur Hujan
“Untuk penipuan itu mengakunya dibeli dari lelang dengan harga murah, padahal penipuan. Dengan perjanjian akan mengurus surat-surat nya. Sementara untuk penggelapan, kendaraan itu pelaku pinjam dan tidak dikembalikan,” ujarnya. Total saat ini ada sebanyak 13 unit kendaraan yang disita dari aksi penipuan dan penggelapan itu, meliputi 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 BP 1921 YK. Sementara 3 unit sepeda motor lainnya masih belum ditemukan. “Barang bukti ini kita temukan dari saksi-saksi yang juga ditipu oknum ini. Akan kita pinjam pakaikan kepada para korban, karena kendaraan ini digunakan untuk mencari nafkah juga oleh mereka,” katanya. Terhadap status keanggotaan Bripka Mubarak, AKBP Ryky mengatakan, saat ini pihaknha telah mengajukan sidang disiplin atas peebuatan tindak pidana dilakukannya. “Mungkin nanti bisa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), tapi memang belum disidangkan,” katanya. Atas perbuatannya, Bripka Mubarak dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*/red)  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Tanjungbalai Karimun Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24–25 Desember
173 Armada Laut Disiapkan Hadapi Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026 di Karimun
Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa
Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu
Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:52 WIB

173 Armada Laut Disiapkan Hadapi Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026 di Karimun

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Tunda Salur ADD 2024 di Karimun Tersalurkan 100 Persen ke 42 Desa

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:41 WIB

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:07 WIB

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca