Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

- Author

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar di Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (7/10/2025).

Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau itu merupakan tindak lanjut atas 244 pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022–2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 pelanggaran ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 lainnya oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.

Sementara itu, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Awak Kapal dan Wanitanya Positif Narkoba

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjung Balai Karimun, serta instansi vertikal lainnya seperti KPKNL Batam dan Kantor Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang serta menjaga keuangan negara dari potensi kerugian.

“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” ujarnya.

Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Karimun Terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di HUT ke-61 Partai Golkar
Ratusan Warga Karimun Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lanal TNI AL
Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub
Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dimulai, Tonggak Baru Ekonomi Rakyat Karimun
Rutan Karimun Kembangkan Wisata Edukasi Lewat Mini Zoo, Dispar Sebut Inovasi Unggul
Bupati Iskandarsyah Fasilitasi Solusi Rekrutmen Tenaga Lokal PT Saipem Lewat Skema “Man Power” Pemuda
Aturan Baru Distribusi BBM Dinilai Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Bupati Karimun Ajukan Penundaan
Warga Gemuruh Geger Temuan Jasad Pria di Dekat Pos Polair Selat Belia
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Ribuan Warga Karimun Terima Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di HUT ke-61 Partai Golkar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Ratusan Warga Karimun Antusias Ikuti Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Lanal TNI AL

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Pembangunan Gudang dan Gerai Kopdes Merah Putih Dimulai, Tonggak Baru Ekonomi Rakyat Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:45 WIB

Rutan Karimun Kembangkan Wisata Edukasi Lewat Mini Zoo, Dispar Sebut Inovasi Unggul

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca