Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau itu merupakan tindak lanjut atas 244 pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022–2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78 pelanggaran ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 lainnya oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk bidang kepabeanan, antara lain 487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering, 147 kasur tipe single, 20 kasur tipe queen, 90 ban, 30 bal ballpress pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Sementara itu, pelanggaran di bidang cukai meliputi 2,6 juta batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sementara itu, barang hasil penindakan yang dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mencakup 2,3 juta batang rokok ilegal, 2.745,8 liter minuman beralkohol ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317/TBK, Lanal Tanjung Balai Karimun, serta instansi vertikal lainnya seperti KPKNL Batam dan Kantor Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang serta menjaga keuangan negara dari potensi kerugian.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan peredaran barang yang legal dan sehat di masyarakat,” ujarnya.
Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah