Kanwil DJBC Kepri merilis pengungkapan penanganan kadus penyeludupan benih lobster. Foto: istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kembali Gagalkan Penyelundupan 189.000 ekor Benih Bening Lobster Senilai Rp19,2 miliar di Perairan Pulau Tandur, Kepri, Kamis, 24 Oktober 2024.
Benih lobster itu dibawa menggunakan High Speed Craft (HSC) Tanpa Nama. Saat dilakukan penegahan, petugas hanya menemukan puluhan box berisi benih lobster yang ditinggalkan di hutan Bakau.
Upaya penegahan berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan dari Bea Cukai Kepri bersama Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV dan BAKAMLA RI.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi yang juga dihadiri dari KPU BC Batam, Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bakamla RI, memaparkan proses penangkapan dan jumlah benih lobster yang diamankan.
Dimana dalam pemaparannya,, pada Kamis, 24 Oktober 2024, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC), yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster menuju keluar perairan Indonesia.
Dengan kecurigaan tim, langsung melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut. Sehingga, setelah hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Direktorat P2 BC, KPU BC Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV dan Bakamla RI.
Tim Gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea dan Cukai yang sedang melakukan Operasi Jaring Sriwijaya 2024, guna untuk melakukan strategi pengawasan laut yang berlapis.
“Sempat dilakukan kegiatan pemantauan hingga pengejaran, namun HSC tersebut masuk ke sungai dan tim sempat kehilangan jejak. yang kemudian, petugas melakukan penyisiran di sekitar Perairan Tandur,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi
Dari hasil penelusuran tim yang memakan waktu cukup lama hingga ujung sungai, mendapati puluhan box styrofoam di hujan bakau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati muatan sebanyak 42 box berisi Benih Bening Lobster,” ujar Adhang Noegroho Adhi.
Selanjutnya, seluruh satgas melakukan penyisiran untuk menemukan HSC yang memuat 42 box berisi Benih Bening Lobster tersebut, namun tidak dapat ditemukan.
Diduga, tekong HSC tersebut sengaja meninggalkan muatan untuk meringankan laju speed, untuk melarikan diri dari petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan (penghitungan), oleh Bea Cukai bersama Balai Karantina Kepri, Polres Karimun, Lanal TBK, dan PSDKP Karimun, didapati sebanyak 189.000 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang Rp 19,2 Milyar,” ujar Kakanwil.
Dalam melakukan pengawasan, tim Patroli Laut Bea dan Cukai, selalu mengikuti perubahan modus yang sering terjadi diantaranya dengan selalu melakukan patroli rutin, dan patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV dan Bakamla RI serta tindakan pengawasan lainnnya,” ucap Adhang Noegroho Adhi.
Terhadap benih bening Lobster yang telah diamankan, akan kembali dilepasliarkan oleh Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, LANTAMAL IV, Bea Cukai Batam, Polres Karimun, Lanal TBK, Bakamla Ri bersama Badan Karantina Stasiun Pelayanan
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow