Bea Cukai Menegah Ribuan Batang Rokok Ilegal dalam operasi pasar di Tanjungbatu. (FOTO: Dokumen Bea Cukai
Karimun, Kepriheadline.id – BC Karimun menggelar Operasi Pasar terhadap rokok-rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Operasi pasar itu menindaklanjuti peredaran rokok ilegal dan juga untuk mengamankan hak-hak negara yang tidak terpenuhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Kepala KPPBC Karimun, Agung Marhaendra, mengatakan, dalam operasi pasar itu pihaknya menegah 6.776 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi cukai Rp4.227.720,00.
“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu senilai Rp7.700.960,00,” kata Agung.
Ia mengatakan, selain Operasi Pasar, BC Karimun juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai dengan turan yang berlaku.
“Tak hanya fokus terhadap rokok illegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA illegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC,” katanya.
Ia menghimbau untuk seluruh masyarakat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga peredaran rokok ilegal dapat berkurang.
“Kami akan terus berupaya untuk menggempur BKC ilegal yang ada di Karimun. Harapannya dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal,” katanya.
(
red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow