Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Istimewa

Proses sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DA, anak dari Wakil Bupati Karimun dengan hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya di dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim, DA bersama ketiga terdakwa lainnya berinisial MR, FA dan PN terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dermawan mengatakan, selain dituntut 20 tahun penjara, para terdakwa juga dikenakan denda pidana sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan penjara.

“Benar, JPU menutut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, M Rezi Dharmawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Rezi menyampaikan, dari tuntutan JPU tersebut para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024.

“Usai pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi saat sidang selanjutnya,” terang Rezi.

Diketahui, DA bersama ketiga rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023 silam atas sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari negara Malaysia dan diseludupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket berukuran besar, 5 paket berukuran kecil, alat hisap (bong) dan uang tunai.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

[yop_poll id=”1″]

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka
Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi
Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi
Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun
Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun
Bobol Rumah Tak Berpenghuni, Pasangan Suami Istri di Karimun Diciduk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:41 WIB

Tiga Bulan, Polres Karimun Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Tangkap 17 Tersangka

Senin, 9 Maret 2026 - 17:45 WIB

Miris, Ayah Tiri di Kundur Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Hingga 3 Kali, Kini Diringkus Polisi

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:04 WIB

Diduga Aniaya Istri dengan Pisau, Suami di Kundur Diamankan Polisi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polsek Tebing Ungkap Dugaan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Karimun

Senin, 2 Maret 2026 - 19:10 WIB

Balpres dan Rokok Ilegal Gagal Diseludupkan Lewat Perairan Karimun

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB