Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

- Author

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Polda Kepri Tangkap Seorang Anggota Ormas Terkait Penggelapan Puluhan Kontainer Bernilai Miliaran Rupiah

Batam, KepriHeadline.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam. MG ditangkap terkait kasus penggelapan puluhan kontainer dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan MG dilakukan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban, Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, mempercayakan sejumlah kontainer miliknya untuk dititipkan kepada MG. Tersangka mengaku memiliki lahan penitipan di wilayah Sei Lekop dan meyakinkan korban melalui perjanjian tertulis tertanggal 16 November 2022.

“Namun, setelah masa penitipan selama enam bulan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan balik korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian,” kata AKBP Mikael dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka ternyata memindahkan 14 kontainer secara ilegal ke lokasi lain di Tanjung Gundap. Kemudian, lahan penitipan yang sebelunya diklaim milik MG ternyata berdasarkan hasil penyelidikan merupakan tanah sitaan negara.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Masjid Al-Amin, Bupati Iskandarsyah Ajak Warga Makmurkan Masjid

“Kami dapatkan juga bahwa MG ini diduga memanfaatkan jabatannya di dalam ormas untuk menghalangi proses hukum dan menghindari tanggung jawab pidana,” sebutnya.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang masing-masing diancam dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen Polda Kepri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan melawan hukum, bahkan jika pelakunya berlindung di balik atribut organisasi tertentu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Polda Kepri mengimbau seluruh warga Kepulauan Riau untuk terus bekerja sama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polda Kepri.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta
Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun
Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia
Sebanyak 16 Narapidana Rutan Karimun Diusulkan Mendapatkan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal 2025
TPP ASN Pemkab Karimun Tahun 2026 Mengalami Penurunan, Bupati: Pembaginya Bertambah akibat Banyaknya PPPK Baru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:55 WIB

Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:39 WIB

Bupati Resmikan Sekretariat FPK, Wadah Kolaborasi 26 Suku di Karimun

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Peringati HUT ke-5, Pemuda Batak Bersatu Karimun Fokuskan Perayaan untuk Bantuan Korban Banjir dan Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Jadi Pemateri “Indonesia Punya Kamu”, Menteri Nusron: Generasi Muda Terdidik adalah Motor Penggerak Dunia

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca