Karimun, KepriHeadline.id – Kecelakaan kerja yang terjadi di PT Karimun Marine Shipyard (KMS) baru-baru ini memicu perhatian serius dari pihak pengawasan ketenagakerjaan.
Pasca kejadian itu, Pengawas Ketenagakerjaan dari Provinsi Kepri langsung turun ke lokasi untuk melakukan Inspeksi ke lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkapkan bahwa airbag (balon udara) yang meledak saat kejadian ditemukan dalam kondisi tidak layak pakai.
Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Karimun, Raja Efidiansyah, mengungkapkan bahwa hasil observasi di lapangan menemukan kondisibalon airbag yang meledak tersebut mengalami beberapa tambalan dan secara visual menunjukkan tanda-tanda tidak layak digunakan.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, balon yang digunakan dalam kegiatan itu memang sudah ditambal di beberapa bagian. Melihat kondisinya, kami meragukan kelayakan balon tersebut untuk digunakan dalam kegiatan operasional,” ujar Raja dikonfirmasi, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menambahkan, kelalaian dalam pemeriksaan alat sebelum digunakan dapat membahayakan keselamatan pekerja. Oleh karena itu, pihaknya meminta perusahaan dan ahli K3 untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian khusus.
“Tolong ini jadi pembelajaran. Ke depan, kami minta agar kondisi alat, terutama balon udara diperiksa secara ketat sebelum digunakan kembali,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja mengalami luka-luka, satu di antaranya cukup parah hingga harus menjalani perawatan di RSBT. Meski kini telah dipulangkan dan menjalani rawat jalan, korban masih dalam masa pemulihan.
Raja juga memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan tetap membayarkan gaji para korban selama mereka tidak bekerja.
“Sebagai tindak lanjut, UPTD Karimun akan melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap perusahaan guna mencegah terulangnya insiden serupa. Dan ini juga baru temuan awal, soal sanksi nanti ada kelanjutannya,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah