Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga Islamic Centre Kundur

- Author

Senin, 14 April 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Tersangka Rusnaidi alias Jhon Kampar digiring Penyidik Pidsus Kejari Karimun ke Mobil Tahanan, usai ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Islamic Centre di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Senin,14 April 2025.

Tersangka bernama Rusnaidi, alias Jhon Kampar, yang diketahui merupakan penanggung jawab lapangan dalam proyek tersebut. Ia diduga meminjam nama perusahaan CV RAR, yang memenangkan tender proyek senilai Rp980 juta tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Karimun menyelesaikan proses penyidikan dan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menetapkan saudara Rusnaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup serta indikasi kuat terjadinya penyimpangan,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers, Senin sore (14/4).

Dijelaskan Priyambudi, proyek ini telah menerima kucuran dana awal berupa uang muka sebesar Rp294 juta atau 30 persen dari total nilai proyek. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan.

Namun, Rusnaidi yang mengambil alih pelaksanaan proyek, tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Sebaliknya, uang muka yang diterima justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang.

Baca Juga :  Karimun Baru: Firmansyah-Ery Ditetapkan sebagai Calon Nomor Urut 2 di Pilkada 2024

“Dari hasil audit, progres pekerjaan proyek hanya mencapai 0,2 persen. Di lapangan hanya ditemukan aktivitas pembersihan lahan dan sebagian kecil material bangunan,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, Priyambudi menjelaskan bahwa Rusnaidi bukan merupakan bagian dari struktur direksi CV RAR. Ia hanya meminjam nama perusahaan tersebut untuk mengikuti proses lelang.

“Nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam struktur organisasi perusahaan. Ia hanya meminjam ‘bendera’ untuk mendapatkan proyek, lalu menyalahgunakan dana yang sudah diterima,” tambahnya.

Saat ini, Kejari Karimun terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut. Rusnaidi pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan di Rutan Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang korupsi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Agustus 2025, Baca Disini
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya
Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Pemkab Karimun Luncurkan Aplikasi “Halo Bupati Karimun” untuk Tampung Aspirasi Warga
Karimun Miliki 71 Koperasi Merah Putih, Bupati: Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Menteri Nusron Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:49 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Agustus 2025, Baca Disini

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:06 WIB

PT KG Kembali Salurkan Dana PPM ke Masyarakat Diwilayah Operasionalnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:25 WIB

Menteri Nusron akan Lakukan Kunjungan Kerja ke Lampung untuk Samakan Visi Misi Program di Tingkat Pusat dan Daerah

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca