Vaksin Indovac Bisa Digunakan Untuk Booster Dosis II

- Author

Minggu, 12 Maret 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, Kepriheadline.id – Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin Covid-19 berupa vaksin Indovac. Kini jenis vaksin itu, sudah dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua. Dalam rilis Kementerian Kesehatan baru- baru ini, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 Indovac ini diperuntukkan bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Dan sebelumnya, vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun. Selain itu, Vaksin ini berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca sebelumnya. “Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” sebut Kementerian Kesehatan dalam keterangan resminya 7 Maret lalu. Penggunaan Vaksin Indovac juga berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Baca Juga :  Tabrakan Kapal di Selat Panjang, PT Lestari Dumai Bahari Buka Suara
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. “Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster,” kata Kemenkes. (SP/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: Dibutuhkan dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi
Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Pengaduan
Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada
Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin
Menuju Predikat SAKIP A, Kementerian ATR/BPN Fokus Perkuat Tujuh Pra-Kondisi
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk _Learning Exchange_ dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 11:39 WIB

Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: Dibutuhkan dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

Selasa, 2 September 2025 - 11:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur untuk Beri Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 2 September 2025 - 11:18 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik dalam Pengelolaan Pengaduan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Hoaks “BPN Tanah Gratis” Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Wakili Pemerintah, Menteri Nusron Antar Undangan Upacara Peringatan HUT 80 Tahun Kemerdekaan RI untuk Wapres ke-13 K.H. Ma’ruf Amin

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca