TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi di Perairan Karimun

- Author

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi di Perairan Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi di Perairan Karimun. Foto: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ribu butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, pada Selasa, 25 Februari 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia.

Pil ekstasi yang berasal dari Malaysia tersebut dibawa menggunakan boat pancung bermesin 15 PK. Dari hasil perhitungan, nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 21 miliar.

Patroli TNI AL awalnya mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal yang melaju keluar dari Pulau Tanjung Batu menuju Perairan Penyalai. Setelah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), tim F1QR segera melakukan pengejaran, penyergapan, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

“Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat tas berisi 48 paket narkotika. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa mereka merupakan kurir ekstasi,” ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono, Rabu, 26 Februari 2025.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RM (40) warga Batam, BK (47) warga Tanjung Batu, dan AG (54) warga Ungar, Karimun. Seluruhnya telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Lanal TBK juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepri untuk menguji kandungan barang bukti. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi.

Laksda Yoos Suryono menegaskan bahwa TNI AL akan terus berkomitmen dalam memberantas penyelundupan narkotika, sejalan dengan upaya menjaga keamanan laut nasional dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan kurang lebih 33 ribu jiwa dari dampak negatif narkotika,” pungkasnya.TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi di Perairan Karimun

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB